
Lindungi Warisan Budaya Daerah, Kemenkum Jatim bersama DJKI Inventarisasi KI Komunal
Surabaya - Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat upaya pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) melalui kegiatan fasilitasi dan konsultasi inventarisasi KI Komunal yang digelar di Ruang Rapat Airlangga pada Rabu (20/5).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong perlindungan warisan budaya, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya daerah agar memiliki kepastian hukum dan tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra, Perwakilan DJKI, Akademisi Perguruan Tinggi, serta Pemerintah Daerah Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menyoroti semakin menurunnya kedekatan generasi muda terhadap budaya daerah, termasuk lagu dan tembang tradisional. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius dalam menjaga warisan budaya bangsa.
“Banyak anak muda yang saat ini lebih aktif menyanyikan lagu-lagu lain dibandingkan tembang tradisional yang menjadi bagian dari identitas budaya kita. Karena itu, kegiatan fasilitasi dan konsultasi inventarisasi KI komunal ini menjadi sangat penting untuk menjaga marwah budaya daerah,” ujarnya.
Haris juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap warisan budaya tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dapat muncul dari dalam akibat lunturnya kepedulian masyarakat terhadap budaya sendiri. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam melindungi kekayaan budaya Jawa Timur melalui instrumen hukum.
“Kita harus mulai menggaungkan kembali semangat menjaga warisan leluhur. Pendampingan dan kolaborasi harus dilakukan secara konkret dan tuntas supaya ada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Haris.
Ia menyebut keberhasilan pencatatan 61 lagu daerah sebelumnya merupakan bentuk nyata kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Jatim dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memperkuat pelindungan budaya daerah.
“Enam puluh satu lagu daerah bukan sekadar angka, tetapi bagian dari identitas yang kita banggakan bersama. Ini adalah bentuk keberhasilan kita membentengi apa yang dimiliki Jawa Timur agar tetap terlindungi,” tegas Haris.
Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa pencatatan KI komunal tidak dipungut biaya sehingga masyarakat maupun pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk melakukan inventarisasi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pengabdian untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dikenang generasi mendatang.
“Kalau sudah berbicara soal klaim, prosesnya akan panjang dan membutuhkan biaya besar. Karena itu, lebih baik kita melindungi apa yang kita miliki sejak awal melalui pencatatan dan inventarisasi,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan DJKI juga menjelaskan bahwa KI komunal meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, hingga potensi indikasi geografis.
Ia menegaskan bahwa inventarisasi KI komunal penting dilakukan sebagai bentuk pelindungan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022. Melalui inventarisasi, daerah akan memiliki data dan dokumen resmi yang dapat menjadi dasar pengakuan kepemilikan budaya maupun pengetahuan tradisional.
Sehingga, fasilitasi dan konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat untuk aktif melakukan inventarisasi KI komunal sebagai upaya menjaga identitas budaya sekaligus meningkatkan potensi ekonomi daerah melalui pelindungan kekayaan intelektual.

