
Kemenkum Jatim Kukuhkan 46 Kepala Desa Banyuwangi sebagai Paralegal Bantuan Hukum
Banyuwangi - Kementerian Hukum Jawa Timur mengukuhkan dan menyerahkan sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) kepada 46 kepala desa di Aula Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi pada Kamis (21/5). Melalui program ini, para kepala desa mampu menjadi perpanjangan tangan layanan bantuan hukum di tingkat desa sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses hukum yang lebih mudah dan tepat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constonius Krisitomo, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Moni Fatel Kamila, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia Kabupaten Banyuwangi Budiarto, Direktur Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi Moch. Jazuli, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Yovita Viviningsi Anjayani, Wakil Rektor Mohfud, Ketua Panitia Pengukuhan Paralegal Ahmad Badawi, serta para kepala desa peserta pendidikan dan pelatihan paralegal.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo menyampaikan bahwa keberadaan paralegal desa memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
“Paralegal hadir bukan untuk menggantikan profesi advokat, tetapi menjadi jembatan awal bagi masyarakat dalam memperoleh informasi, pendampingan, dan akses bantuan hukum secara tepat,” ujar Soleh.
Ia menjelaskan bahwa kepala desa menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa.
“Kepala desa memahami kondisi sosial masyarakat secara langsung. Karena itu, melalui sertifikasi paralegal ini diharapkan desa mampu menjadi ruang penyelesaian persoalan hukum yang lebih cepat, tepat, dan mengedepankan pendekatan persuasif,” jelasnya.
Soleh juga menekankan bahwa program paralegal menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang dapat dijangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.
“Kita ingin masyarakat desa tidak merasa jauh dari akses hukum. Dengan adanya kepala desa yang memahami dasar-dasar bantuan hukum, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pendampingan awal sebelum persoalan berkembang lebih besar,” tambahnya.
Selain pengukuhan dan penyerahan sertifikat, kegiatan ini juga sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, dan Kementerian Hukum dalam mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
Pada kesempatan yang lain, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan bahwa keberadaan paralegal desa diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh akses bantuan hukum secara lebih luas dan merata.
“Paralegal desa memiliki peran strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat. Dengan semakin banyak aparatur desa yang memiliki kompetensi paralegal, diharapkan pelayanan dan pemahaman hukum di tengah masyarakat juga semakin baik,” ungkap Haris.
Harapannya para kepala desa yang telah menerima sertifikat CPLA dapat menjalankan perannya secara aktif dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum serta mendorong terciptanya budaya sadar hukum di Kabupaten Banyuwangi.

