
Kemenkum Jatim Bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dampingi UMKM Pahami Proses Pendaftaran Merek
Malang - Kementerian Hukum Jawa Timur terus mendorong pemahaman pelaku usaha ekonomi kreatif terkait pentingnya pelindungan merek melalui kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Usaha Ekonomi Kreatif Jawa Timur Tahun 2026 yang digelar di The Aliante Hotel & Convention Center Kota Malang pada Kamis (21/5). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur ini diikuti 75 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten/kota se-Jawa Timur serta UMKM binaan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Pramita Apriliyani sebagai narasumber yang menyampaikan materi mengenai langkah praktis pendaftaran merek mulai dari pengecekan merek hingga proses pengajuan permohonan.
Pramita menjelaskan bahwa pengecekan merek menjadi tahapan penting yang harus dilakukan sebelum mengajukan pendaftaran guna menghindari adanya persamaan dengan merek milik pihak lain.
“Banyak pelaku usaha langsung mendaftarkan merek tanpa melakukan penelusuran terlebih dahulu. Padahal, cek merek menjadi langkah awal yang sangat penting untuk meminimalisir potensi penolakan karena adanya persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek lain,” ujarnya.
Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan praktik langsung terkait penelusuran merek, pengecekan kelas merek, pembuatan akun pendaftaran, pengisian formulir permohonan, hingga proses pembuatan kode billing melalui aplikasi merek.dgip.go.id.
Selama sesi diskusi, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait persyaratan pendaftaran merek bagi UMKM, tata cara pendaftaran secara mandiri maupun melalui dinas, langkah yang dapat dilakukan apabila terdapat usul penolakan merek, hingga mekanisme perpanjangan merek.
Pramita menambahkan bahwa pendampingan teknis seperti ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM lebih memahami proses pendaftaran merek secara mandiri dan tepat.
“Melalui praktik langsung, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mengetahui tahapan teknis secara detail mulai dari penelusuran hingga submit permohonan. Harapannya, pelaku usaha semakin percaya diri untuk melindungi merek usahanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko menyampaikan bahwa pelindungan merek memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing usaha ekonomi kreatif di daerah.
“Merek bukan hanya identitas usaha, tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, pemahaman mengenai proses pendaftaran merek perlu terus diperluas agar pelaku usaha mampu melindungi produknya secara hukum,” ujar Raden.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jatim akan terus mendukung peningkatan layanan kekayaan intelektual melalui pendampingan dan koordinasi bersama pemerintah daerah serta pelaku usaha.
“Kami ingin masyarakat semakin memahami bahwa Kementerian Hukum hadir sebagai mitra yang memberikan pendampingan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek, agar produk-produk lokal memiliki pelindungan hukum yang kuat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang lain, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan bahwa keterlibatan UMKM dalam pelindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya pendaftaran merek, maka semakin besar pula peluang produk lokal untuk berkembang dan memiliki daya saing. Pelindungan merek juga menjadi bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” ungkap Haris.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM dan pemerintah daerah semakin memahami proses pendaftaran merek sekaligus terdorong untuk memanfaatkan layanan kekayaan intelektual guna mendukung perkembangan usaha ekonomi kreatif di Jawa Timur.

