
Kemenkum Jatim Gelar Ujikom Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Regulasi
Surabaya - Kementerian Hukum Jawa Timur melaksanakan Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai upaya memperkuat profesionalisme serta kualitas sumber daya manusia di bidang pembentukan regulasi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Raden Wijaya pada Rabu (20/5) ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo, serta Kepala Bagian TU dan Umum Meirina Saeksi.
Uji kompetensi ini diikuti oleh 16 peserta yang berasal dari Kemenkum dan sejumlah pemerintah daerah di Jawa Timur dengan jenjang jabatan yang berbeda, mulai dari Ahli Pertama, Ahli Muda, hingga Ahli Madya. Peserta Ahli Madya terdiri dari sembilan orang, Ahli Muda sebanyak lima orang, dan Ahli Pertama sebanyak dua orang.
Pelaksanaan pengujian dibagi menjadi dua sesi, yakni ujian pengetahuan umum dan ujian pengetahuan khusus. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan para perancang peraturan perundang-undangan memiliki kompetensi teknis yang sesuai standar dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menegaskan bahwa kompetensi seorang perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam menghasilkan regulasi yang efektif, harmonis, dan implementatif.
“Perancang peraturan perundang-undangan dituntut tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga mampu membaca kebutuhan hukum masyarakat serta memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki kualitas yang baik dan dapat dilaksanakan secara optimal,” ujar Haris.
Ia juga menekankan bahwa pengembangan kapasitas sumber daya manusia harus terus dilakukan seiring dengan dinamika kebutuhan hukum yang semakin kompleks.
“Melalui uji kompetensi ini, diharapkan lahir perancang peraturan perundang-undangan yang profesional, adaptif, dan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui regulasi yang berkualitas,” tambahnya.
Selain menjadi sarana evaluasi kompetensi, sekaligus menjadi momentum penguatan integritas dan profesionalisme aparatur di bidang peraturan perundang-undangan. Dengan harapan proses pembentukan regulasi di tingkat pusat maupun daerah dapat berjalan lebih efektif, selaras, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

