
Kemenkum Jatim Dorong Sinergi Layanan HAM dan Perluas Akses Posbankum bagi Masyarakat
Surabaya - Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi terkait pembangunan serta kerja sama Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Ruang Rapat Airlangga pada Senin (25/5). Kegiatan ini membahas kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung akses keadilan, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta integrasi layanan perlindungan saksi dan korban melalui penyuluhan hukum dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo beserta jajaran penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jatim, serta Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Ruliana Pendah Harsiwi.
Kegiatan ini membahas sejumlah isu strategis terkait layanan HAM di daerah, mulai dari rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak saksi dan korban dalam proses hukum, hingga perlunya integrasi layanan bantuan hukum yang selama ini masih berjalan secara parsial. Selain itu, dibahas pula pentingnya penyusunan mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur antarinstansi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum memiliki posisi penting dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum di daerah.
“Tujuan utama pembinaan hukum dan Pos Bantuan Hukum adalah memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan secara lebih mudah dan merata. Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga bagian dari ekosistem pembinaan hukum nasional yang dekat dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Soleh.
Ia menambahkan bahwa tingginya berbagai persoalan hukum di masyarakat, termasuk tindak pidana tertentu seperti perdagangan orang, memerlukan keterlibatan aktif penyuluh hukum dan pengelola Posbankum dalam memberikan edukasi terkait perlindungan saksi dan korban.
“Penyuluh hukum dan pengelola Posbankum diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum, termasuk perlindungan bagi saksi dan korban, sehingga masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan bahwa pembangunan HAM memerlukan sinergi yang berkelanjutan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pelaksanaan program dapat berjalan selaras.
“Kolaborasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan HAM yang lebih responsif dan terintegrasi. Karena itu, koordinasi antar instansi perlu terus dibangun agar program yang dijalankan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif,” ungkap Ruliana.
Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan dan komunikasi antar lembaga dalam mendukung agenda pembangunan nasional di bidang HAM.
“Setiap lembaga memiliki peran strategis masing-masing. Dengan koordinasi yang baik, pelaksanaan program dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang lain, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum dan penyuluhan hukum memiliki peran penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum menjadi salah satu sarana yang membantu masyarakat memperoleh akses layanan hukum secara lebih mudah. Karena itu, sinergi antarinstansi perlu terus dibangun agar layanan bantuan hukum dan perlindungan HAM dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara luas,” tutur Haris.
Ia juga menilai bahwa peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan saksi dan korban perlu terus dilakukan melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif.

