SURABAYA – Perkembangan pesat era digital membawa peluang besar bagi pemilik merek, namun juga memicu tantangan baru berupa meningkatnya risiko pelanggaran merek secara online. Hal ini menjadi fokus utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dalam Seminar Nasional “Transformasi Perlindungan Merek dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital” yang digelar di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (14/8).

Kemenkum Jatim Dorong Penguatan Perlindungan Merek dan Penyelesaian Sengketa Nama Domain di Era Digital
SURABAYA – Perkembangan pesat era digital membawa peluang besar bagi pemilik merek, namun juga memicu tantangan baru berupa meningkatnya risiko pelanggaran merek secara online. Hal ini menjadi fokus utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dalam Seminar Nasional “Transformasi Perlindungan Merek dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital” yang digelar di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (14/8).
Kementerian Hukum, melalui Kanwil Jawa Timur, menekankan pentingnya integrasi perlindungan merek dan keamanan nama domain untuk mengantisipasi ancaman seperti cybersquatting, typosquatting, dan domain hijacking, sekaligus memperkuat ekosistem digital Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, menyampaikan bahwa isu merek dan nama domain kini menjadi perhatian serius pemerintah. Di tengah laju digitalisasi, pelaku usaha – dari UMKM hingga korporasi besar – dihadapkan pada risiko pelanggaran merek yang dapat merugikan reputasi dan bisnis mereka.
“Ancaman seperti cybersquatting, typosquatting, dan domain hijacking harus diantisipasi secara serius. Perlindungan merek harus sejalan dengan keamanan nama domain agar ekosistem digital kita tetap sehat dan kondusif,” tegas Raden Fadjar.
Dalam forum ini, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai pengelola domain .id memaparkan perannya dalam menyelesaikan perselisihan nama domain sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkum Jatim terus berupaya merumuskan kebijakan, memberikan layanan perlindungan merek, serta mengedukasi masyarakat tentang urgensi pendaftaran merek dan pengamanan domain.
Raden Fadjar juga menekankan perlunya penerapan kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) versi terbaru, yang mengatur kriteria sengketa domain terkait merek. Ia mengusulkan langkah strategis seperti integrasi basis data merek dan domain, penguatan sistem peringatan dini (early warning system), peningkatan kapasitas aparat, serta kolaborasi berkelanjutan antara DJKI dan PANDI.
Kegiatan ini diakhiri dengan pembukaan resmi oleh Raden Fadjar yang mewakili Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, disertai harapan bahwa forum ini dapat melahirkan terobosan demi perlindungan merek nasional di ranah digital, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis teknologi.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

