SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendukung penuh arahan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam rapat pembahasan lanjutan terkait penggunaan bersama aset negara (BMN) di lingkungan kantor wilayah, Rabu (27/8).
Kemenkum Jatim Dukung Biro BMN Bahas Penggunaan Bersama Aset Negara
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendukung penuh arahan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam rapat pembahasan lanjutan terkait penggunaan bersama aset negara (BMN) di lingkungan kantor wilayah, Rabu (27/8).
Rapat berlangsung secara daring, dari Jatim, tim mengikuti di Ruang Tamu VIP dipimpin Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, serta dihadiri Kepala Biro Pengelolaan BMN, Itun Wardatul Hamro, dan tim pengelolaan BMN Kanwil Jatim.
Dalam arahannya, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Itun Wardatul Hamro, menegaskan bahwa penggunaan bersama maupun penggunaan sementara BMN di 33 kantor wilayah Kementerian Hukum akan tetap dilaksanakan hingga 31 Desember 2025. Penggunaan tersebut dilakukan untuk menunjang tugas dan fungsi Kanwil Imigrasi, Kanwil Pemasyarakatan, dan Kanwil HAM.
Sejumlah aset diproyeksikan dialihstatuskan setelah periode penggunaan bersama berakhir, di antaranya rumah negara eks Kepala Divisi Imigrasi, eks Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta rumah negara eks pegawai bidang HAM. Itun juga menekankan bahwa mekanisme penggunaan kantor wilayah harus dituangkan dalam perjanjian penggunaan bersama.
Terkait mekanisme likuidasi, aset berupa tanah dan bangunan yang digunakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan akan diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sementara itu, aset selain tanah dan bangunan seperti peralatan mesin, kendaraan, meja kursi, dan laptop tetap diserahkan kepada pengguna eksisting. Pemenuhan kebutuhan pada kementerian baru juga diwajibkan mengikuti Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam laporannya menyampaikan kondisi terkini di Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Jatim sudah tidak lagi menggunakan gedung di Kanwil Kemenkum Jatim. Ruangan tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai ruang kerja Divisi P3H, namun masih menunggu surat resmi penyerahan aset dari Kanwil Ditjenpas Jatim.
Lebih lanjut, Haris menyoroti masalah status penggunaan aset.
“Banyak aset tanah tercatat milik Kemenkum, namun bangunannya milik Mahkamah Agung. Hal ini menyebabkan nilai aset dan PNBP selama ini masuk ke Mahkamah Agung. Kami berharap Biro BMN dapat mempercepat proses alih status aset agar permasalahan ini segera terselesaikan,” ujarnya.
Melalui rapat ini, diharapkan penggunaan bersama BMN di seluruh kantor wilayah dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana