
Kemenkum Jatim Fasilitasi Audiensi Notaris untuk Mediasi Konflik PT Pakerin
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melakukan pertemuan dengan para notaris yang menangani dokumen hukum PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) guna mencari solusi atas kisruh internal perusahaan dan dinamika yang berimbas pada para pekerja. Audiensi berlangsung di Ruang Tamu VIP Kanwil Kemenkum Jatim, Kamis (9/10).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Plt. Kabid AHU R. Prasetyo Wibowo. Dari unsur notaris, hadir enam orang perwakilan.
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas perkembangan terakhir di tubuh PT Pakerin, yang tengah menghadapi aksi unjuk rasa dari serikat pekerja. Sebelumnya, persoalan ini telah dibahas bersama Forkopimda dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, namun belum menghasilkan titik temu.
Dalam audiensi, Kakanwil Haris Sukamto menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban memastikan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja. “Kami ingin mendengar langsung dari para notaris yang memahami struktur dan dinamika korporasi PT Pakerin, agar ditemukan langkah konkret menyelesaikan kebuntuan di antara para pemegang saham,” ujarnya.
Haris menambahkan, apabila para pemegang saham bersepakat melanjutkan kegiatan perusahaan, maka diperlukan rekonsiliasi internal yang sehat. Namun jika keputusan yang diambil adalah pembubaran (pailit), maka kewajiban terhadap pekerja tetap harus ditunaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari pihak notaris, menjelaskan bahwa masing-masing pemegang saham memiliki kuasa hukum serta kepentingan berbeda, yang menyebabkan proses mediasi sulit berjalan. Ia menyatakan kesiapannya menjembatani pertemuan antara Kakanwil dengan para pihak, dan menyarankan agar pertemuan melibatkan unsur kepolisian dan Sekretaris Daerah Jawa Timur.
“Pihak David Siemens tampaknya sudah menunjukkan itikad damai. Diharapkan agar pihak Steven dan Henry juga dapat dikumpulkan untuk membuka komunikasi,” tambah perwakilan notaris.
Perwakilan notaris lainnya, turut menguatkan saran tersebut, menegaskan perlunya forum bersama yang difasilitasi Kemenkum Jatim agar penyelesaian tidak semakin berlarut.
Menutup pertemuan, Kakanwil menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan langkah konkret. “Kami akan mengumpulkan data dari para notaris sebagai dasar mempertemukan ketiga pemegang saham. Semoga upaya ini menjadi jalan keluar bagi para pekerja dan pihak perusahaan,” tegas Haris Sukamto.
Langkah proaktif Kemenkum Jatim ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan tertib administrasi hukum korporasi sekaligus menjaga kepastian hukum bagi pekerja dan pemegang saham di Jawa Timur.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

