Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jatim Gelar Rapat Harmonisasi Dua Raperbup Bojonegoro

Kemenkum Jatim Gelar Rapat Harmonisasi Dua Raperbup Bojonegoro

SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melalui Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) Bojonegoro di Aula Raden Wijaya, Rabu (11/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Anita Irawati dan Yoga Purnomo, serta dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan Setda Bojonegoro bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Jatim.

Adapun dua Raperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi kali ini adalah Raperbup tentang Perubahan Atas Perbup Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT); dan Raperbup tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 6 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Tim perancang memberikan sejumlah masukan teknis dan substansi terhadap kedua Raperbup tersebut. Untuk Raperbup perubahan bantuan langsung tunai DBHCHT, tim menggarisbawahi perlunya penyesuaian teknik penyusunan perubahan peraturan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Konsideran menimbang perlu disempurnakan kembali dengan pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta dasar hukum pada bagian mengingat cukup mencantumkan peraturan yang memberikan delegasi kewenangan,” jelas Anita Irawati.

Sementara untuk Raperbup tentang Analisis Standar Belanja (ASB), tim perancang menekankan bahwa ASB harus didasarkan pada landasan hukum yang memadai. “ASB meliputi belanja fisik dan non fisik, dan memerlukan dasar hukum yang sah dalam konsideran mengingat, terutama yang menyangkut kewenangan daerah sesuai Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah,” tambah Yoga Purnomo.

Tim perancang juga mengingatkan pentingnya konsistensi dan kehati-hatian dalam penyesuaian naskah perubahan, agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam implementasi kebijakan daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan asistensi Kanwil Kemenkum Jatim dalam mewujudkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan nasional serta memperkuat peran pembinaan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id