
Kemenkum Jatim Ikuti Sosialisasi Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-Undangan
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/10). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, bersama para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis SDM Aparatur di lingkungan Kanwil.
Dalam arahannya, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti, menegaskan pentingnya uji kompetensi bagi setiap pejabat fungsional perancang. “Seorang perancang peraturan perundang-undangan wajib memenuhi standar kompetensi jabatan. Karena itu, perlu dilakukan pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural,” ujarnya.
Widyastuti menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi teknis akan menjadi dasar dalam penetapan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum. Adapun jadwal pendaftaran uji kompetensi direncanakan berlangsung mulai 27 Oktober hingga 2 November 2025, dan pelaksanaannya dijadwalkan pada 13–14 November 2025.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa setiap jabatan fungsional harus melalui mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/3995/M.SM.01.00/2025, Kementerian Hukum telah memperoleh persetujuan kebutuhan jabatan fungsional dengan rincian: 331 untuk Ahli Madya, 520 untuk Ahli Muda, dan 849 untuk Ahli Pertama,” jelas Fajar.
Lebih lanjut, Fajar juga memaparkan bahwa Biro SDM tengah mengembangkan fitur informasi formasi dalam aplikasi SIMPEG, yang akan memudahkan unit kerja mengetahui jumlah kebutuhan, bezetting, serta formasi jabatan di masing-masing jenjang.
Ia menambahkan, sejalan dengan telah diterbitkannya Permenkum Nomor 38 dan 39 Tahun 2025 serta surat persetujuan kebutuhan jabatan fungsional dari Kementerian PANRB, maka mekanisme pelaksanaan uji kompetensi dan pengangkatan jabatan fungsional dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan profesionalitas dan kompetensi jabatan fungsional di lingkungan Kanwil. “Kami mendukung penuh langkah Kementerian dalam memperkuat standar kompetensi perancang agar setiap pejabat fungsional memiliki kemampuan yang terukur dan sesuai kebutuhan organisasi,” tegas Haris.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh pejabat fungsional perancang dalam menghadapi pelaksanaan uji kompetensi teknis yang akan segera digelar secara nasional.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

