
SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyoroti maraknya praktik pengalihan saham dan Kekayaan Intelektual (KI) yang dilakukan di luar prosedur kenotariatan atau "bawah tangan". Hal ini disampaikan Haris saat membuka Seminar "Pengalihan/Penjaminan HAKI dan Saham dalam Praktik Kenotariatan" yang digelar oleh Pengurus Daerah (Pengda) Surabaya Ikatan Notaris Indonesia (INI), Senin (12/1). Dalam sambutannya, Haris mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, investor dan pencipta KI memegang peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, target pertumbuhan investor baru mencapai 2 juta orang dengan rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp15 triliun. Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, Haris menyayangkan masih adanya praktik pengalihan atau penjaminan aset bisnis yang dilakukan tanpa melibatkan notaris. "Faktanya, praktik pengalihan atau penjaminan KI dan saham masih ada yang dilakukan tanpa melibatkan notaris. Hal ini banyak dilakukan oleh pelaku UMKM, perusahaan rintisan, atau antar individu," ujar Haris. Menurutnya, alasan utama para pelaku usaha memilih jalur non-prosedural tersebut adalah untuk menghindari biaya operasional, sehingga mereka hanya menggunakan surat perjanjian bermaterai atau akta di bawah tangan. Padahal, langkah ini menyimpan potensi risiko hukum yang signifikan di kemudian hari. "Akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika terjadi sengketa kepemilikan di pengadilan, proses pembuktian keaslian tanda tangan dan kebenaran tanggal pembuatan dokumen akan memakan waktu dan biaya," tegasnya. Lebih lanjut, Haris mengingatkan bahwa risiko ini tidak hanya berdampak pada para pihak yang bertransaksi, tetapi juga bagi notaris jika tidak cermat dalam memfasilitasi kebutuhan klien. Kemungkinan terburuknya, notaris dapat menghadapi gugatan perdata maupun sanksi sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh karena itu, Kemenkum Jatim mengapresiasi langkah Pengda Surabaya INI yang menghadirkan para ahli, termasuk dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan akademisi Universitas Airlangga, untuk menyamakan persepsi terkait praktik ini. "Kami berharap kegiatan ini mampu mengatasi persoalan persepsi dan pemahaman terkait praktik kenotariatan dalam hal pengalihan maupun penjaminan KI dan saham," tutup Haris
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Kemenkum Jatim Ingatkan Risiko Hukum Pengalihan Saham dan HAKI Lewat 'Bawah Tangan'
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI JAWA TIMUR |
||||||
| Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271 | ||
| 031-5340707 (Telp) | ||
| 081-1335052 (Whatsapp) | ||
| Email Informasi & Pengaduan | ||
| kanwiljatim@kemenkum.go.id |
