BANYUWANGI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus mengawal proses pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Durian Merah Banyuwangi. Sebelumnya durian merah Banyuwangi telah diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Kemenkum Jatim Kawal Durian Merah Banyuwangi Jadi Produk Indikasi Geografis Pertama di Indonesia
BANYUWANGI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus mengawal proses pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Durian Merah Banyuwangi. Sebelumnya durian merah Banyuwangi telah diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Hal itu disampaikan Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Raden Fadjar Wijanarko saat audiensi dan penerimaan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, di Lounge Pendopo Kabupaten Banyuwangi, Selasa (15/7). Tim DJKI dan Kanwil Kemenkum Jatim disambut langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Edy Supriyono.
“Kami berharap langkah Pemkab Banyuwangi ini menjadi awal yang baik dalam melindungi dan mengangkat potensi lokal, dan semoga seluruh proses ini diberikan kelancaran hingga terbitnya sertifikat IG untuk Durian Merah Banyuwangi,” ujar Edi dalam sambutannya.
Audiensi ini menjadi bentuk sinergi nyata antara pusat dan daerah, serta penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal.
Setelah audiensi, kegiatan dilanjutkan dengan bedah dokumen deskripsi bersama Tim Ahli DJKI, Tim Kanwil Kemenkum Jatim, serta MPIG Durian Merah Banyuwangi, guna memastikan bahwa seluruh informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Tim kemudian bergerak menuju perkebunan durian merah di Kecamatan Songgon untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan ini mencakup validasi Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari proses persemaian, teknik sambung batang, pemeliharaan pohon, panen, hingga distribusi. Tim juga meninjau Pohon Induk Terpilih (PIT) serta sampel buah siap panen untuk mencocokkan data dengan deskripsi permohonan.
Ketua Tim Ahli IG DJKI, Idris, menyampaikan bahwa tim hadir bukan untuk mencari kekurangan, melainkan memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi dan fakta lapangan.
“Setelah dari Banyuwangi, tugas kami adalah meyakinkan tim ahli lainnya yang tidak ikut hadir, bahwa Durian Merah Banyuwangi memang layak ditetapkan sebagai Indikasi Geografis,” tegasnya.
Sementara itu Fadjar menambahkan bahwa apabila disetujui, Durian Merah Banyuwangi akan menjadi durian pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat IG.
“Kami berharap kegiatan ini benar-benar mencerminkan real fact, fakta di lapangan, agar pelindungan hukum yang diberikan memiliki dasar kuat dan manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Pahlevi Witantra, juga menegaskan pentingnya keakuratan dan kejujuran dalam penyusunan dokumen.
“Kami mengimbau agar dokumen deskripsi betul-betul sesuai dengan kondisi riil. Hindari _overclaim_ yang bisa menghambat proses. Transparansi adalah fondasi utama dalam pelindungan kekayaan intelektual,” jelasnya.
Kegiatan ini tetap berjalan optimal meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, berkat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Data dan catatan hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai dasar penyusunan laporan Tim Ahli DJKI untuk penetapan lebih lanjut di tingkat pusat.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin nyata dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal, dan membuka peluang Durian Merah Banyuwangi menjadi ikon nasional dengan pelindungan hukum resmi.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

