
Kemenkum Jatim Tata Ulang Penggunaan Aset Negara, Pastikan Efisiensi dan Akuntabilitas BMN
Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menata ulang penggunaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan kerjanya melalui Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penggunaan Sementara dan/atau Bersama BMN, Selasa (4/11/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan efisien, akuntabel, serta selaras dengan dinamika organisasi pasca-beroperasinya beberapa kantor wilayah baru di Jawa Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Airlangga ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha dari empat Kantor Wilayah, yakni Kanwil Kemenkum Jatim, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, serta Kanwil Kementerian HAM Jatim, bersama para operator BMN dari masing-masing Kanwil.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum Jatim, Meirina Saeksi, menegaskan pentingnya koordinasi lintas unit agar pemanfaatan BMN tetap efisien dan sesuai ketentuan.
“Kita harus memastikan setiap pemanfaatan aset negara dilakukan secara tertib administrasi, efisien, dan akuntabel, tanpa menimbulkan tumpang tindih penggunaan antar satuan kerja,” ujar Meirina.
Ia menambahkan bahwa rapat ini juga menjadi momentum untuk menata kembali kebutuhan mendesak sarana dan prasarana bagi Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) .
“Penataan ruang harus disertai dengan pendataan dan pelaporan yang lengkap agar penggunaan aset tetap transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Hasil rapat menyepakati bahwa Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim akan tetap menggunakan sebagian ruang eks Divisi Pemasyarakatan untuk sementara waktu, mengingat kapasitas gedung barunya di eks Rupbasan Surabaya belum memadai. Sementara itu, Kanwil Kementerian HAM Jatim juga masih memerlukan ruang tambahan di Jalan Kayoon 50-52 Surabaya untuk mendukung layanan pengaduan HAM serta kegiatan FGD.
Adapun terhadap rencana pengembalian BMN milik Kanwil Kemenkum Jatim yang dipinjamkan kepada Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim, disepakati agar dilakukan pendataan terlebih dahulu sebelum pelaporan ke Pengguna Barang Kementerian. Pemindahan BMN ke kantor baru juga harus melalui permohonan izin resmi disertai rekapitulasi dan dokumentasi aset yang dipindahkan.
“Dengan koordinasi yang baik, kita harapkan seluruh proses ini berjalan tertib, tidak menimbulkan kehilangan aset, dan mendukung efektivitas pelaksanaan tugas di masing-masing kantor wilayah,” tutup Meirina.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

