
Kemenkum Jatim Tegaskan Komitmen Daerah dalam Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Surabaya - Kanwil Kemenkum Jatim menegaskan dukungan penuhnya terhadap upaya nasional dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat. Komitmen ini disampaikan melalui kehadiran Titik Setiawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim Haris Sukamto dalam Rapat Koordinasi Perumusan Rekomendasi Kebijakan Penguatan Peran Pemerintah Daerah, yang berlangsung di JW Marriott Hotel Surabaya, 14–16 Oktober 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenko Kumham Imipas ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Haris Sukamto menyampaikan bahwa peran pemerintah daerah sangat strategis dalam mengaktualisasikan kebijakan nasional di tingkat lokal.
“Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat tidak hanya berbicara soal kebijakan di atas kertas, tetapi tentang bagaimana negara hadir memulihkan martabat korban. Di sinilah peran daerah menjadi sangat penting,” ujar Haris Sukamto.
Ia menegaskan bahwa Kemenkum Jatim siap berkolaborasi dengan berbagai pihak—baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun organisasi masyarakat sipil—untuk memperkuat pelaksanaan program pemulihan korban.
“Kami di Jawa Timur siap menjadi bagian dari solusi. Mulai dari membantu proses verifikasi data korban, harmonisasi kebijakan daerah, hingga memberikan dukungan hukum dan pembinaan kepada pemda agar pelaksanaan rekomendasi berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia,” tambahnya.
Haris juga menilai, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, agar penyelesaian non-yudisial tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi memberikan dampak nyata bagi korban dan masyarakat luas.
“Yang kita upayakan adalah pemulihan yang bermartabat. Sinergi pusat dan daerah adalah kunci untuk menghadirkan keadilan dan kemanusiaan yang sejati,” tegasnya.
Sementara itu, Muslim Alibar, Asisten Deputi Koordinator PPHB Kemenko Kumham Imipas, dalam laporan penyelenggaraannya menyampaikan harapan agar rapat ini mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret yang memperkuat peran strategis pemerintah daerah.
Sedangkan Supartono, Staf Ahli Bidang SDM dan Transformasi Digital Kemenko Kumham Imipas, mengingatkan pentingnya peran Kementerian Dalam Negeri dalam menugaskan kepala daerah untuk menyusun program pemulihan korban, memprioritaskan layanan administrasi kependudukan, serta mengoordinasikan verifikasi data korban di daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk Kemenko Polhukam, Komnas HAM, LPSK, Kemendagri, Kemenkum, serta perwakilan pemerintah provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Sulawesi Tengah, bersama unsur organisasi masyarakat sipil dan korban pelanggaran HAM berat.
Dalam kesempatan itu, Titik Setiawati juga menegaskan bahwa partisipasi Kemenkum Jatim adalah bentuk nyata dukungan daerah terhadap kebijakan nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian non-yudisial tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga berpihak pada kemanusiaan,” ujarnya.
Melalui forum ini, Kemenkum Jatim berharap terwujudnya rekomendasi kebijakan yang implementatif, humanis, dan berkeadilan, sekaligus memperkokoh komitmen daerah dalam mendukung pemulihan korban serta memperkuat nilai-nilai hak asasi manusia di Indonesia.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

