SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan usai mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual pada Kamis (14/8).

Kemenkum Jatim Tegaskan Komitmen Laksanakan Pedoman Pewarganegaraan Sesuai Surat Edaran Menteri Hukum
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan usai mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual pada Kamis (14/8).
Langkah proaktif Kanwil Kemenkum Jatim dalam menyelaraskan SOP, memperkuat koordinasi pusat-daerah, dan memastikan penerapan prosedur pewarganegaraan yang seragam di seluruh Indonesia.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Plt. Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Tim Kerja Pelayanan AHU ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh Kanwil di Indonesia terkait prosedur pewarganegaraan sesuai pedoman terbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, serta menggelar sosialisasi lanjutan di tingkat daerah. 
“Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan proses pewarganegaraan dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada perbedaan interpretasi aturan antar wilayah,” tegasnya.
Dalam pemaparan narasumber, dibahas secara detail tahapan verifikasi dokumen, pemeriksaan persyaratan administrasi, hingga penyesuaian proses pelayanan agar lebih tertib dan transparan. Sosialisasi ini juga memperkuat sinergi antara Ditjen AHU sebagai pembina teknis dan Kanwil sebagai pelaksana di lapangan, sehingga hambatan yang muncul dapat segera diatasi.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Jatim akan menggandeng seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, dalam penyelenggaraan sosialisasi daerah. Setiap progres implementasi akan dilaporkan secara berkala kepada Ditjen AHU sebagai bagian dari mekanisme pemantauan dan evaluasi.
“Kegiatan ini bukan sekadar penyamaan persepsi, tetapi momentum penting untuk memperkuat integritas dan kualitas layanan pewarganegaraan di Jawa Timur, selaras dengan prinsip good governance,” pungkas Haris.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















