
Kemenkum Jatim Terima Audiensi Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya, Bahas Dugaan Pelanggaran HAM dan Status Tanah HPL
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menerima audiensi perwakilan Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor, Kamis (9/10). Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan meminta kejelasan status kepemilikan tanah yang dikelola pemerintah kota.
Audiensi berlangsung pukul 11.00–12.00 WIB di Ruang Tamu VIP Kanwil Kemenkum Jatim dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, didampingi Kadiv P3H Titik Setiawati, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, serta Perancang Perundang-undangan Madya, M. Aminudin. Sementara itu, dari pihak massa aksi hadir 12 perwakilan AKSI Surabaya dengan Saleh Al Hasni sebagai penanggung jawab.
Sebelum diterima audiensi, massa aksi membentangkan sejumlah spanduk di depan kantor Kanwil Kemenkum Jatim dengan berbagai tulisan seperti “Stop Sosialisasi Sertipikasi HGB-HPL tanpa ganti rugi” dan “Surat Ijo melanggar UUD 1945, UUPA, dan Hukum Pajak.” Aksi berlangsung aman di bawah pengamanan gabungan 38 personel kepolisian dari Polrestabes Surabaya, Polsek Genteng, dan Polsek Tegalsari yang dipimpin IPTU Vian, Kanit Reskrim Polsek Genteng.
Dalam orasi dan audiensi, perwakilan AKSI Surabaya menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain: tindak lanjut hasil pertemuan tanggal 16 September 2025 yang belum mendapat notulen resmi, serta respon terhadap surat pengaduan bertanggal 20 September 2025 mengenai dugaan pelanggaran HAM atas pengelolaan tanah dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dinilai tidak dijalankan sesuai aturan hukum.
Para perwakilan juga mempertanyakan keabsahan hukum Surat Ijo dan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang masih menjadikan tanah berstatus IPT sebagai aset daerah. Mereka menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan dampak sosial, mulai dari beban retribusi pelayanan publik hingga kesulitan warga memperoleh bantuan sosial dan beasiswa pendidikan karena belum melunasi kewajiban IPT.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan keprihatinan mendalam atas persoalan berkepanjangan yang dihadapi warga pemegang Surat Ijo. Ia menegaskan komitmen Kemenkum Jatim untuk memperjuangkan penyelesaian yang berkeadilan.
“Permasalahan ini sudah lama menjadi perhatian kami. Dua minggu lalu saya telah bertemu Wakil Menteri ATR/BPN dan mendapat komitmen untuk mempercepat penyelesaian persoalan Surat Ijo. Hasil audiensi ini akan kami teruskan ke lembaga-lembaga terkait agar segera ditemukan solusi konkret,” ujar Haris.
Ia juga menyatakan akan mengupayakan pertemuan lanjutan antara perwakilan warga Surat Ijo dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Surabaya dan Kementerian ATR/BPN, untuk merumuskan langkah penyelesaian yang menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan hak-hak warga.
Audiensi yang berlangsung selama satu jam tersebut berakhir pukul 11.05 WIB dalam suasana kondusif. Massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib pada pukul 11.15 WIB setelah menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada jajaran Kemenkum Jatim.
Langkah responsif Kanwil Kemenkum Jatim ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menampung aspirasi masyarakat serta mendorong penyelesaian hukum yang berpihak pada kepastian dan keadilan bagi warga terdampak kebijakan pengelolaan tanah Surat Ijo di Surabaya.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















