SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menerima kunjungan akademik dari 25 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kamis (31/7). Kegiatan berlangsung di Aula Raden Wijaya, dengan fokus pembahasan isu aktual seputar hak cipta dan regulasi tentang perseroan perorangan.

Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Mahasiswa Fakultas Hukum UB Pelajari Langsung Dinamika Pelayanan Hukum
SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menerima kunjungan akademik dari 25 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kamis (31/7). Kegiatan berlangsung di Aula Raden Wijaya, dengan fokus pembahasan isu aktual seputar hak cipta dan regulasi tentang perseroan perorangan.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jatim untuk memperkuat jejaring kemitraan dengan kalangan perguruan tinggi, serta membuka ruang diskusi antara dunia akademik dan lembaga pelayanan publik di bidang hukum.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Haris Sukamto, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Kerja Sama Bidang Kekayaan Intelektual, Gatot Suharto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergi antara pemangku kepentingan dan dunia pendidikan sangat penting untuk memajukan sistem hukum yang responsif.
“Pertemuan hari ini merefleksikan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan pelaksana kebijakan hukum di lapangan. Kami berharap kunjungan ini dapat membuka ruang kerja sama lebih konkret, mulai dari program magang hingga riset bersama,” ujar Gatot Suharto.
Gatot juga menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi Kantor Wilayah membuat bidang pelayanan hukum lebih terfokus dan profesional. Ia menegaskan bahwa pelayanan hukum, seperti kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, dan bantuan hukum menjadi prioritas di tingkat kantor wilayah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi. Penyuluh Hukum Madya, Wiwin Winarti, memaparkan hak eksklusif pencipta dalam sistem perlindungan hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Ia menekankan pentingnya pencatatan hak cipta dalam mencegah sengketa dan pelanggaran hukum di era digital.
“Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya mereka. Pencatatan hak cipta bukan hanya memperkuat posisi hukum, tetapi juga memberikan perlindungan atas hak ekonomi yang melekat,” jelas Wiwin.
Sementara itu, narasumber kedua, Leorisia Hardika Putra, Pranata Komputer Pertama di Kanwil Kemenkum Jatim, membawakan materi tentang kemudahan pendirian perseroan perorangan.
“Perseroan perorangan memberikan peluang bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki badan hukum tanpa harus melalui proses notaris. Ini merupakan bentuk keberpihakan regulasi terhadap UMKM,” kata Leo.
Para peserta terlihat antusias mengikuti diskusi yang berlangsung interaktif. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama sebagai simbol apresiasi atas kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Jatim dan Universitas Brawijaya.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

