
Naturalisasi WNI Dilaksanakan Ketat dan Bertahap, Negara Tegaskan Kewarganegaraan sebagai Hak Konstitusional
Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan identitas fundamental yang memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan negara. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam siaran pers resmi pada Kamis (26/2).
Pemerintah menegaskan bahwa proses pewarganegaraan atau naturalisasi dilaksanakan secara ketat, bertahap, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan guna menjaga kepentingan nasional serta kepastian hukum.
Hal ini mendapat dukungan penuh dari Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto. Serta, menjadi rujukan nasional bagi pelaksanaan layanan kewarganegaraan termasuk di wilayah Jawa Timur.
Secara konstitusional, hak atas kewarganegaraan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah berkepentingan memastikan setiap perubahan status kewarganegaraan dilaksanakan dengan kehati-hatian guna mencegah permasalahan hukum di kemudian hari, termasuk risiko tanpa kewarganegaraan (statelessness) serta potensi pelanggaran kewajiban warga negara.
Pelaksanaan kewarganegaraan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya. Data periode 2020–2025 menunjukkan meningkatnya minat WNA menjadi WNI, meskipun tingkat penerimaan dilakukan secara selektif. Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) melalui mekanisme Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 untuk menjamin kepastian hukum secara proporsional.
Haris juga menegaskan bahwa kebijakan nasional ini menjadi pedoman penting bagi jajaran di daerah dalam memberikan layanan kewarganegaraan.
“Kewarganegaraan WNI adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab. Oleh karena itu, kami di Kanwil Kemenkum Jawa Timur berkomitmen melaksanakan kebijakan Dirjen AHU secara cermat dan profesional, memastikan setiap proses kewarganegaraan berjalan sesuai hukum, menjunjung kepastian hukum, serta menjaga kepentingan nasional,” tegas Haris Sukamto.
Ia menambahkan bahwa meningkatnya minat pewarganegaraan menunjukkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem hukum, stabilitas, dan masa depan Indonesia. Namun demikian, negara tetap hadir untuk memastikan setiap pemohon memenuhi persyaratan substantif dan administratif secara utuh.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan kembali bahwa kewarganegaraan bukan hanya status hukum, melainkan wujud komitmen, kesetiaan, dan partisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses kewarganegaraan yang adil dan transparan menjadi cerminan kehadiran negara dalam melindungi hak konstitusional setiap orang serta menjaga martabat Warga Negara Indonesia.

