
Pemeriksaan Substantif IG Batik Tulis Ghentongan Tanjung Bumi Bangkalan, Langkah Penting Wujudkan Perlindungan KI Lokal
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Batik Tulis Ghentongan Tanjung Bumi Bangkalan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (22/10).
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses menuju penerbitan sertifikat IG bagi Batik Tulis Ghentongan, salah satu produk unggulan Kabupaten Bangkalan yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, Kadiv Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, Analis KI Utama, Harun Sulistianto, Kepala Bappeda Bangkalan, Eko Setiawan, Kepala Pusat HKI Universitas Trunojoyo Madura, Helmy Boemiya, Tim Ahli IG DJKI, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan, dan MPIG Batik Tulis Ghentongan beserta para pengrajin.
Dalam sambutannya, Kakanwil Haris Sukamto menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan hukum, tetapi juga menjadi jaminan kualitas, sarana promosi, dan penggerak ekonomi lokal bagi masyarakat Bangkalan. “IG adalah instrumen penting untuk melindungi kekayaan intelektual berbasis potensi daerah. Batik Tulis Ghentongan bukan hanya warisan budaya, tetapi juga aset ekonomi yang perlu dijaga keberlanjutannya,” ujarnya.
Haris juga menyampaikan apresiasi kepada MPIG Batik Tulis Ghentongan, Bappeda Bangkalan, Universitas Trunojoyo Madura, serta Tim Ahli IG DJKI atas komitmen dan kolaborasi yang telah terjalin dalam penyusunan dokumen deskripsi IG. Ia menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur siap mendampingi proses penyempurnaan dokumen hingga tahap penerbitan sertifikat IG.
Pelaksanaan pemeriksaan substantif berjalan lancar dan produktif. Tim Ahli IG memberikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan data dukung, yang akan segera ditindaklanjuti oleh Kanwil bersama MPIG dan Pemerintah Daerah.
“Kanwil akan terus mendorong percepatan penyempurnaan dokumen agar sertifikat IG Batik Tulis Ghentongan dapat segera diterbitkan sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual daerah,” kata Haris.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual daerah melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Keberhasilan pendaftaran IG Batik Tulis Ghentongan nantinya diharapkan menjadi contoh nyata kontribusi Kementerian Hukum dalam mendorong ekonomi kreatif serta melestarikan budaya lokal Madura.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















