
Pendampingan Posbankum Dorong Percepatan Pelaporan Layanan Hukum di Mojokerto
Mojokerto - Upaya percepatan pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan terus dioptimalkan melalui kegiatan pendampingan yang dilaksanakan pada Selasa (10/3) di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Mlirip Ir. Purwanto beserta jajaran, Kepala Desa Kenanten Rameli beserta jajaran, Lurah Gununggedangan Andika Dewantara beserta jajaran, serta Lurah Kedundung Aan Puji Kistanto beserta jajaran.
Pendampingan yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto serta dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dengan menyasar empat lokasi, yakni Desa Mlirip Kecamatan Jetis, Desa Kenanten Kecamatan Puri, Kelurahan Gununggedangan Kecamatan Magersari, serta Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari.
Kegiatan diawali dengan pengarahan kepada para kepala desa dan lurah terkait mekanisme pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi pelaporan yang telah disediakan. Setelahnya, dilanjutkan dengan proses pendampingan penginputan data layanan Posbankum beserta dokumen pendukung yang telah dilaksanakan sejak Posbankum terbentuk di masing-masing wilayah. Proses tersebut diikuti secara aktif oleh para kepala desa dan lurah hingga tahap pengisian laporan pada aplikasi selesai dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa Posbankum merupakan garda terdepan dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyampaikan bahwa pelaporan layanan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap melalui pendampingan ini, desa dan kelurahan semakin aktif melakukan pelaporan layanan Posbankum sehingga data layanan hukum di masyarakat dapat terhimpun secara optimal sebagai bahan evaluasi dan penguatan program ke depan,” ujar Haris.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kelurahan dalam melakukan pelaporan layanan hukum secara digital.
“Melalui pendampingan langsung ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh Posbankum mampu menginput laporan layanan secara tepat dan berkelanjutan sehingga pelaksanaan program bantuan hukum di daerah dapat terpantau dengan baik,” jelasnya.
Harapan dari terlaksananyan pendampingan ini, jumlah dan kualitas pelaporan layanan Posbankum di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto dapat meningkat, sehingga kegiatan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat tercatat dengan baik, sekaligus menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bantuan hukum di tingkat daerah.

