Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Penguatan Literasi Kekayaan Intelektual di Universitas KH. Abdul Chalim Dorong Ekosistem Inovasi yang Lebih Terlindungi

Penguatan Literasi Kekayaan Intelektual di Universitas KH. Abdul Chalim Dorong Ekosistem Inovasi yang Lebih Terlindungi

Penguatan Literasi Kekayaan Intelektual di Universitas KH. Abdul Chalim Dorong Ekosistem Inovasi yang Lebih Terlindungi

Mojokerto - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memperluas pemahaman mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan akademisi melalui kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI yang digelar di Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto, Kamis (27/11).

Kegiatan yang diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Jatim dan Universitas KH Abdul Chalim dalam rangka membangun budaya sadar KI di lingkungan perguruan tinggi.

Ketua Panitia kegiatan, Pahlevi Witantra, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan ini bertujuan mendorong peningkatan kapasitas sivitas akademika terkait perlindungan karya dan inovasi.

“Melalui pendampingan ini kami berharap kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Jatim dan Universitas KH Abdul Chalim semakin memperkuat budaya sadar KI di lingkungan kampus sehingga karya mahasiswa dan dosen dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, yang hadir sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menegaskan pentingnya pembangunan ekosistem inovasi yang terstruktur.

“Pelindungan KI bukan hanya soal hak hukum, tetapi bagian penting dari pembangunan daya saing bangsa. KI adalah instrumen strategis untuk memastikan setiap inovasi dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi penciptanya,” tegasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, Didik Prihantoro, yang menjelaskan urgensi KI bagi akademisi dan pelaku ekonomi. Didik memaparkan konsep dasar pelindungan KI, kategori KI yang dapat didaftarkan, hingga prosedur permohonan KI.

“Banyak inovasi lahir dari kampus, namun tanpa pelindungan KI, potensi tersebut rentan diambil pihak lain. Karena itu, pemahaman prosedur dan manfaat pelindungan KI menjadi langkah awal yang sangat penting,” katanya.

Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI semakin menguat di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus membuka jalan bagi pengembangan riset dan inovasi yang berkelanjutan.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

Kolase Penguatan Literasi Kekayaan Intelektual di Universitas KH. Abdul Chalim Dorong Ekosistem Inovasi yang Lebih Terlindungi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id