
Penguatan SDM Pengelola Informasi Publik Dorong Layanan PPID yang Transparan dan Akuntabel
Surabaya - Penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola layanan informasi publik menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi fokus kegiatan Pembinaan dan Penguatan SDM Pengelola Layanan Informasi Publik yang dipaparkan Ronald Lumbuun selaku Karo Hukerma, serta diikuti secara daring oleh jajaran humas Kanwil Kemenkum Jatim seperti Danny Keegan, Mahaendra Fajrin, dan Romai Mursanto di Ruang Airlangga pada Rabu (11/3).
Dalam pemaparannya, Ronald Lumbuun menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta kewajiban badan publik untuk menyediakannya secara cepat, tepat, dan akurat. Implementasi keterbukaan informasi juga diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang mengatur standar layanan informasi di setiap badan publik.
Ia juga memaparkan berbagai aspek penting dalam pengelolaan layanan informasi publik, mulai dari hak dan kewajiban badan publik, struktur kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga tugas atasan PPID dan PPID yang mencakup pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi kepada masyarakat. Selain itu, penjelasan mengenai klasifikasi informasi publik yang terdiri atas informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan, mekanisme permintaan informasi publik, serta prosedur pengajuan keberatan yang dapat diajukan melalui laman resmi PPID Kementerian Hukum di www.ppid.kemenkum.go.id.
“Pengelolaan informasi publik harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap badan publik perlu memahami dengan baik klasifikasi informasi, mekanisme pelayanan informasi, serta penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), termasuk melalui uji konsekuensi untuk memastikan informasi yang bersifat sensitif seperti proses hukum, perlindungan hak kekayaan intelektual, pertahanan negara, hak pribadi, maupun dokumen yang bersifat rahasia tetap terlindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ronald.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto menyampaikan bahwa penguatan kompetensi SDM pengelola layanan informasi publik menjadi kunci keberhasilan implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Kementerian Hukum. Ia menyampaikan bahwa keberadaan PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menghadirkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
“Pada dasarnya, sebaik apapun sistem yang dibangun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Oleh karena itu, penguatan kapasitas SDM pengelola layanan informasi publik harus terus dilakukan agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat diberikan secara cepat, tepat, dan profesional,” ujar Haris.
Hasil kegiatan pembinaan ini diharapkan bahwa seluruh pengelola layanan informasi publik semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta mampu mengelola informasi secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.

