Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Perkuat Daya Saing dan Kesejahteraan Petani, Kanwil Kemenkum Jatim Dampingi Penyusunan Dokumen Indikasi Geografis Mangga Podang Kediri



Perkuat Daya Saing dan Kesejahteraan Petani, Kanwil Kemenkum Jatim Dampingi Penyusunan Dokumen Indikasi Geografis Mangga Podang Kediri



Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Mangga Podang Kediri di Aula Raden Wijaya pada Selasa (3/3). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra, Ketua Tim Kerja Layanan Inkubasi dan Permohonan Indikasi Geografis Gunawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kediri Agus Sugiarto, Civitas Akademika Universitas Brawijaya, serta Petani Mangga Podang Kediri.



Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen deskripsi sebagai persyaratan pengajuan permohonan Indikasi Geografis Mangga Podang Kediri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pendampingan dilakukan agar dokumen yang disusun memenuhi aspek administratif maupun substantif sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan.



Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan bahwa Kabupaten Kediri memiliki potensi besar dalam pengembangan kekayaan intelektual komunal, khususnya Indikasi Geografis. “Potensi Kediri sangat besar. Perjalanan dari potensi menjadi dokumen memang tidak mudah, tetapi semangat wilayah Kediri untuk mendaftarkan Indikasi Geografis, terutama Mangga Podang, patut diapresiasi. Indikasi geografis dilindungi bukan semata-mata karena produknya, tetapi karena kualitas yang dipengaruhi oleh faktor tanah, iklim, dan budidayanya,” ujarnya.



Ia menegaskan bahwa apabila Indikasi Geografis Mangga Podang telah terdaftar, maka dampak positifnya akan signifikan. “Dampaknya bukan hanya pada peningkatan nilai jual, tetapi juga perluasan akses pasar hingga luar pulau serta meningkatnya daya tawar petani. Namun, tantangan terbesarnya adalah menjaga konsistensi kualitas dan ketersediaan produk. Jangan sampai setelah terdaftar, kualitas menurun atau bahkan disusupi oleh produk dari wilayah lain,” tegasnya. Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan dan petani dapat bekerja sama secara disiplin dalam menjaga mutu Mangga Podang agar kesejahteraan masyarakat Kediri meningkat, bukan sekadar mengejar sertifikat IG.



Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim Raden Fadjar Widjanarko menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan kekayaan intelektual yang proaktif dan berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari penyusunan dokumen hingga verifikasi lapangan, berjalan sesuai ketentuan. Indikasi Geografis bukan hanya soal pendaftaran, tetapi tentang keberlanjutan, pengawasan mutu, dan konsistensi standar agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani dan masyarakat,” pungkasnya.



Ketua Tim Kerja Layanan Inkubasi dan Permohonan Indikasi Geografis, Gunawan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa secara prinsip penyusunan dokumen Indikasi Geografis memiliki struktur yang sama, namun substansinya harus disesuaikan dengan karakteristik produk. “Tujuan bantuan teknis ini adalah mempersiapkan dokumen agar saat pemeriksaan substantif dan verifikasi lapangan dilakukan, seluruh aspek sudah siap dan teruji. Mangga Podang harus benar-benar ada, terdata, dan sesuai antara dokumen dengan kondisi di lapangan, mulai dari proses penanaman hingga pemanenan,” jelasnya.



Ia menambahkan bahwa telah terdapat Surat Keputusan dari Bupati Kediri terkait pemohon Mangga Podang Kediri, dan ke depan disarankan untuk memperkuatnya dengan surat rekomendasi tambahan. Gunawan juga menekankan pentingnya struktur organisasi yang jelas, dilengkapi AD/ART sebagai dasar pengaturan apabila terjadi pergantian pengurus. “Karena Mangga Podang bukan produk olahan, maka kelompok anggotanya terdiri dari kelompok tani dan pedagang.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id