
Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mengikuti Rapat Kerja Teknis Program Pembinaan Hukum di Wilayah yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (22/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang Hayam Wuruk Kanwil Kemenkum Jatim.
Rapat kerja teknis ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Nasional di wilayah melalui penyamaan persepsi serta penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas antara BPHN dengan kantor wilayah.
Kegiatan diawali dengan pemaparan arah kebijakan oleh Kepala BPHN Min Usihen yang menjelaskan sasaran program pembinaan hukum tahun 2026, termasuk perjanjian kinerja kantor wilayah dan Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Salah satu target utama adalah tersusunnya rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah di wilayah.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan sembilan pedoman pelaksanaan pembinaan hukum di kantor wilayah, antara lain Pedoman Penyuluhan Hukum, Pedoman Bantuan Hukum, Pedoman Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Pedoman Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, hingga Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Materi selanjutnya disampaikan oleh para kepala pusat di lingkungan BPHN, yang membahas secara teknis pelaksanaan pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum, analisis dan evaluasi peraturan daerah tahun 2026, serta layanan literasi hukum di wilayah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jatim, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan bahwa rapat teknis ini menjadi landasan penting bagi jajaran di daerah dalam menjalankan program pembinaan hukum secara terarah dan terukur.
“Melalui rapat kerja teknis ini, kami memperoleh kejelasan pedoman dan arah kebijakan pembinaan hukum di wilayah. Hal ini sangat penting agar seluruh program yang dilaksanakan di daerah selaras dengan kebijakan nasional dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Soleh.
Rapat juga diwarnai sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari literasi hukum, pelaporan Pos Bantuan Hukum, analisis dan evaluasi peraturan daerah, hingga pelayanan bantuan hukum di wilayah dengan keterbatasan akses dan infrastruktur.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menegaskan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti hasil rapat teknis tersebut secara optimal di Jawa Timur.
“Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi internal dan eksternal dalam pelaksanaan pembinaan hukum di Jawa Timur. Seluruh pedoman dan arahan dari BPHN akan kami implementasikan secara konsisten agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin berkualitas dan merata,” tegas Haris.
Dengan mengikuti rapat kerja teknis ini, Kanwil Kemenkum Jatim diharapkan mampu mengakselerasi pelaksanaan program pembinaan hukum di wilayah secara efektif, sekaligus mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang responsif dan berkeadilan.
