SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menerima kunjungan Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Ika Ahyani Kurniawati, Kamis (25/9). Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan hukum, khususnya layanan kekayaan intelektual berbasis digital.
Perkuat Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual
SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menerima kunjungan Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Ika Ahyani Kurniawati, Kamis (25/9). Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan hukum, khususnya layanan kekayaan intelektual berbasis digital.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang VIP Kanwil Hukum Jatim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Haris Sukamto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, serta jajaran pejabat struktural lainnya.
Dalam pertemuan, dibahas sejumlah isu strategis, antara lain peningkatan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, integrasi sistem layanan antara pusat dan daerah, serta percepatan digitalisasi layanan publik di bidang kekayaan intelektual. Haris Sukamto menekankan pentingnya pendampingan dari DJKI dalam memberikan bimbingan teknis kepada jajaran Kanwil maupun pemangku kepentingan di daerah.
Direktur TI DJKI, Ika Ahyani Kurniawati, menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan Kanwil, baik dalam penyediaan aplikasi maupun peningkatan keamanan sistem data. “Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kualitas layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Selain pertemuan, Direktur TI DJKI juga meninjau langsung ruang layanan di Kanwil Hukum Jatim. Didampingi jajaran Kanwil, ia melihat implementasi layanan berbasis TI, kesiapan infrastruktur, serta inovasi dan perbaikan yang telah dilakukan, termasuk kendala teknis yang masih dihadapi.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menyampaikan bahwa selain berbasis TI, pelayanan langsung di loket juga relatif besar. Karena dari pelayanan Kekayaan Intelektual, diperlukan pemahaman hukum yang lebih mendalam.
"Masyarakat tetap perlu dan cukup antusias memanfaatkan pelayanan konsultasi gratis yang diberikan petugas pelayanan," terangnya.
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa transformasi digital layanan kekayaan intelektual berjalan optimal hingga ke daerah, sehingga masyarakat dapat semakin mudah mengakses pendaftaran, pengelolaan, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana