
Plt Irjen Apresiasi Komitmen Kemenkum Jatim Perkuat Pengawasan Internal
SURABAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menegaskan komitmen kuat dalam memperkuat pengawasan internal dan menyelesaikan seluruh temuan hasil audit Inspektorat Jenderal tahun 2025. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam kegiatan Penguatan Teknis dan Kebijakan Inspektorat Jenderal yang digelar Rabu (29/10).
Kegiatan yang dihadiri oleh Plt. Inspektur Jenderal Kemenkum RI, Wisnu Nugroho Dewanto, ini menyoroti tiga fokus utama pengawasan internal, yakni tindak lanjut hasil audit, pengelolaan konflik kepentingan, dan pengendalian gratifikasi sebagai langkah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Seluruh temuan audit akan kami selesaikan sebelum batas waktu akhir November 2025. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Kementerian Hukum,” ujar Haris Sukamto dalam sambutannya.
Dalam laporannya, Haris menjelaskan bahwa Kanwil Jatim telah menindaklanjuti temuan audit pada tiga aspek utama: pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), fungsi perancangan dan harmonisasi produk hukum daerah, serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Pada layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum, Kanwil telah melakukan pemutakhiran data, penyempurnaan sistem pelaporan, dan penertiban administrasi keuangan. Sementara di bidang BMN, langkah konkret dilakukan melalui optimalisasi aset, penetapan penggunaan bersama antar-unit, serta koordinasi dengan unit pusat terkait pemanfaatan tanah ex-zitting plaat.
Plt. Inspektur Jenderal Wisnu Nugroho Dewanto menegaskan bahwa percepatan tindak lanjut hasil audit menjadi prioritas nasional dalam menjaga akuntabilitas kinerja dan keuangan negara.
“Tindak lanjut bukan sekadar formalitas, tetapi wujud tanggung jawab moral atas penggunaan keuangan negara. Sinergi dan integritas menjadi kunci menuju tata kelola yang akuntabel,” tegas Wisnu.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Jatim juga memperkuat pengelolaan konflik kepentingan sesuai Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024. Langkah-langkah yang ditempuh antara lain penetapan pejabat pengelola konflik kepentingan di setiap divisi, pemisahan pegawai dengan hubungan keluarga di Kanwil berbeda, serta kampanye anti-benturan kepentingan melalui berbagai media internal.
Pada aspek pengendalian gratifikasi, Kanwil Kemenkum Jatim menguatkan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di seluruh divisi, gencar melakukan sosialisasi “Tolak Gratifikasi”, dan melaporkan hasil nihil gratifikasi sepanjang tahun 2025. Capaian ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran ASN dalam menjaga integritas dan menjauhi praktik koruptif.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jatim menunjukkan komitmen nyata untuk menjadi model wilayah berintegritas, menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme, dan pelayanan publik yang bersih.
“Kami ingin membuktikan bahwa integritas bukan slogan, tetapi budaya kerja yang harus menjadi identitas setiap insan pengayoman,” tutup Haris Sukamto.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















