
PPNS Harus Perkuat Implementasi KUHAP Baru
Surabaya - Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto menekankan agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi agen utama dalam memperkuat implementasi KUHAP Baru melalui koordinasi yang solid dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS di Kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum, baik secara formil maupun materiil.
Hal ini disampaikan Haris saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 28 pejabat yang terdiri dari 20 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), 4 pejabat non manajerial, dan 4 notaris pengganti di Aula Raden Wijaya, Selasa (10/3). Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan pengangkatan jabatan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dipimpin langsung oleh Kakanwil, serta penandatanganan berita acara dan pakta integritas. Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi KUHAP Baru di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
Haris mengingatkan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini tengah memasuki fase penting dengan adanya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Oleh karena itu, PPNS dituntut untuk semakin memahami keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara pidana dalam setiap pelaksanaan tugas penyidikan.
“Di tengah amanah yang Saudara emban sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil, saya mengingatkan bahwa sistem hukum pidana nasional kita sedang memasuki fase penting. Saudara harus semakin memahami keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara pidana dalam praktik penegakan hukum,” tegas Haris.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan penyidik utama sehingga PPNS wajib menjalin koordinasi dan sinergi dengan Kepolisian dalam setiap proses penyidikan. Menurutnya, setiap kewenangan yang dijalankan, baik pemeriksaan, pemanggilan, penyitaan, maupun tindakan penyidikan lainnya harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum acara.
“Kualitas penyidikan tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap suatu pelanggaran, tetapi juga dari ketertiban proses hukum yang dijalankan sejak awal hingga akhir. Sinergi antara PPNS, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya akan menentukan kualitas penegakan hukum di negara kita,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Haris berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi organisasi, masyarakat, dan negara.

