
Sinergi Kemenkum dan Biro Hukum Setda Jatim Bangun Kesadaran Hukum Bagi Pelajar Surabaya
Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus memperkuat peran edukatifnya di kalangan generasi muda. Melalui kegiatan JDIH untuk Literasi dan Edukasi (Ju-LitE) yang digelar oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kemenkum Jatim hadir memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar SMA dan SMK di Surabaya (24/10)
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Binaloka Adhikarq Sekretariat Daerah Pemprov Jatim ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono. Dalam sambutannya, Adi menekankan bahwa sosialisasi hukum kepada pelajar merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membumikan regulasi agar tidak hanya berhenti sebagai tulisan dalam lembaran daerah, tetapi juga menjadi perilaku sosial dan etika publik.
“Regulasi harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Pemahaman hukum sejak dini akan menumbuhkan karakter pelajar yang sadar hukum, bertanggung jawab, dan berintegritas,” ujar Adi. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap aturan mengenai narkotika, mengingat Jawa Timur masih menempati peringkat tinggi secara nasional dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Acara ini juga dihadiri oleh Husnul Aqib, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, serta Eddy Supriyanto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur. Kehadiran kedua pejabat tersebut menunjukkan sinergi yang kuat antara legislatif, eksekutif, dan lembaga hukum dalam membangun kesadaran hukum bagi generasi muda.
Dalam kegiatan ini, Ayu Febriana Rantiningrum, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkum Jatim, hadir mewakili Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto. Ayu memberikan pemaparan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 tentang Narkotika, yang merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya.
“UU Narkotika yang baru ini menekankan pendekatan yang lebih seimbang antara penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi. Harapannya, generasi muda dapat lebih terlindungi dan tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” jelas Ayu.
Untuk membuat suasana lebih interaktif, Ayu juga mengajak para pelajar mengikuti permainan “beberan simulasi” tentang UU Narkotika. Melalui kegiatan ini, para peserta diajak berperan aktif dalam memahami alur hukum, sanksi, serta dampak sosial dari penyalahgunaan narkotika.
“Pendekatan edukatif seperti ini membuat pelajar lebih cepat memahami materi dan tidak bosan mengikuti sosialisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelajar memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari narkoba serta menumbuhkan budaya sadar hukum di kalangan remaja.
Dalam kesempatan berbeda, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD, dan lembaga penegak hukum dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar.
“Pelajar adalah garda terdepan dalam menjaga masa depan bangsa. Kesadaran hukum harus menjadi bagian dari karakter mereka sejak dini,” pesan Haris.
Selain membahas UU Narkotika, kegiatan Ju-LitE juga menghadirkan materi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2023 sebagai tindak lanjutnya. Peserta juga mendapatkan pengenalan mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Timur sebagai sumber literasi hukum yang mudah diakses publik.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kemenkum Jatim menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya generasi muda, dalam membangun budaya sadar hukum dan memperkuat ketahanan moral di lingkungan pendidikan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















