
Sinergi Posbankum dan BNNK Surabaya, Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Surabaya - Penguatan layanan informasi hukum sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus diperkuat melalui sinergi antara Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan. Kolaborasi tersebut dibahas dalam kegiatan koordinasi yang berlangsung pada Selasa (31/3) dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat di Kelurahan Gayungan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jawa Timur Soleh Joko Sutopo beserta jajaran, Kepala BNN Kota Surabaya Heru Prasetyo beserta jajaran, Lurah Gayungan Mohamad Afrizal, perwakilan Kepolisian, Babinsa, serta paralegal Posbankum. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa sebanyak 58 Posbankum di Kota Surabaya akan difasilitasi oleh BNNK Surabaya sebagai mitra dalam pendampingan dan penyebaran informasi hukum terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan menjadi sarana penting untuk mendekatkan akses informasi hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan BNN merupakan langkah strategis agar masyarakat tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mendapatkan perlindungan serta pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Melalui sinergi ini, Posbankum diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi hukum yang aman dan mudah diakses masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk mencari informasi ataupun melaporkan permasalahan hukum yang mereka hadapi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Soleh Joko Sutopo menilai bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami informasi hukum dengan baik, terutama terkait persoalan narkoba. Menurutnya, kurangnya pemahaman tersebut seringkali membuat masyarakat takut untuk melapor atau berkonsultasi. Ia berharap kehadiran BNNK sebagai fasilitator dapat memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat sehingga upaya pencegahan narkoba dapat dilakukan secara lebih efektif. “Jika masyarakat memahami aspek hukumnya dengan baik, maka mereka tidak akan ragu untuk melapor atau berkonsultasi. Sinergi antara Kemenkum, BNN, TNI, dan Polri ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, nyaman, dan bersih dari narkoba,” jelasnya.
Kepala BNN Kota Surabaya Heru Prasetyo juga menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pendampingan program P4GN melalui Posbankum yang ada di Surabaya. Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang secara sadar melaporkan diri terkait penyalahgunaan narkoba akan diarahkan pada proses rehabilitasi, bukan penindakan hukum. Bahkan bagi pecandu yang tidak mampu, BNNK Surabaya akan memfasilitasi rehabilitasi gratis di pusat rehabilitasi milik BNN di Bogor. “Negara harus hadir untuk membantu masyarakat keluar dari persoalan narkoba. Posbankum bisa menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, pendampingan, hingga akses rehabilitasi,” ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat kelurahan, mulai dari kasus narkoba hingga persoalan hukum lainnya. Perwakilan dari aparat kepolisian menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat dalam memahami langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi permasalahan. Hal ini juga menjadi solusi bagi warga yang sebelumnya kebingungan dalam menangani persoalan hukum di lingkungannya.
Melalui kolaborasi ini, Posbankum diharapkan dapat menjadi pusat layanan informasi hukum sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat terkait bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat upaya pencegahan narkoba sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses perlindungan hukum yang lebih luas di tingkat kelurahan.

