Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Jatim Hadiri Seminar Nasional RKUHAP, Soroti Urgensi Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Jatim Hadiri Seminar Nasional RKUHAP, Soroti Urgensi Reformasi Sistem Peradilan Pidana

SURABAYA - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Rancangan KUHAP: Upaya Pencegahan Kekerasan dan Penyiksaan pada Proses Pemeriksaan Perkara Pidana” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Rabu (11/6), di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya.

Kegiatan ini diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya Ike Primadona Widyasoka dan Penyuluh Hukum Pertama Happy Hardiyanti Utami. Seminar berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan menghadirkan berbagai narasumber dari akademisi dan praktisi hukum nasional.

Dalam seminar dibahas urgensi pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan krusial. Di antaranya, mekanisme pengawasan aparat penegak hukum (APH) yang belum optimal, tidak diaturnya secara tegas hak-hak korban dan kelompok rentan, belum tercakupnya pendekatan restorative justice, serta ketidaksinkronan dengan undang-undang terbaru.

“Celah-celah tersebut kerap menyebabkan ketimpangan perlindungan hukum, termasuk terjadinya kekerasan atau penyiksaan dalam proses pemeriksaan perkara pidana,” ujar salah satu narasumber dalam forum tersebut.

Menindaklanjuti kebutuhan pembaruan tersebut, pembentukan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini menjadi prioritas nasional, dengan target penyelesaian pada akhir 2025. Hal ini menyusul telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 3 Januari 2026.

Draft RKUHAP mengusung sejumlah substansi penting, di antaranya:

1. Pergeseran dari sistem inquisitorial menuju sistem adversarial yang lebih seimbang;

2. Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara;

3. Penguatan peran advokat dan praperadilan dalam perlindungan hak-hak warga negara;

4. Penggunaan upaya paksa yang profesional dan akuntabel;

5. Penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil dan melindungi kaum rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Pada intinya, reformasi hukum acara pidana ini diarahkan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dalam proses peradilan.

Seminar ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kemenkum, untuk turut mengawal proses legislasi RKUHAP agar selaras dengan prinsip-prinsip keadilan, HAM, dan supremasi hukum.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id