
Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus memperkuat sinergi lintas lembaga guna memastikan layanan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi strategis dengan Pengadilan Tinggi Surabaya yang dilaksanakan pada Rabu (22/1).
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, R. Fadjar Widjanarko, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meirina Saeksi. Rombongan Kanwil Kemenkum Jawa Timur disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko bersama jajaran terkait.
Pertemuan ini menjadi penting mengingat Jawa Timur telah memiliki 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Keberadaan Posbankum tersebut merupakan instrumen strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai isu strategis, antara lain mekanisme pelayanan Posbankum yang terintegrasi dengan lembaga peradilan, standar kualitas layanan bantuan hukum, hingga penguatan koordinasi antara Posbankum di tingkat desa/kelurahan dengan Pos Bantuan Hukum yang berada di lingkungan pengadilan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih layanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang berkelanjutan.
Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga merupakan kunci keberhasilan implementasi kebijakan bantuan hukum di daerah. “Posbankum harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sinergi dengan Pengadilan Tinggi menjadi langkah konkret agar layanan bantuan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto menekankan bahwa keberadaan ribuan Posbankum di Jawa Timur harus diimbangi dengan pengawasan dan penguatan kualitas layanan. “Jumlah Posbankum yang besar merupakan potensi luar biasa dalam mewujudkan keadilan sosial. Namun, yang jauh lebih penting adalah memastikan Posbankum tersebut benar-benar berfungsi, memberikan informasi hukum yang benar, serta mampu menjembatani masyarakat dengan sistem peradilan,” tegas Haris Sukamto.
Menurut Haris, komunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi langkah strategis untuk menyatukan perspektif antara eksekutif dan yudikatif dalam pelayanan bantuan hukum. “Kami ingin membangun ekosistem bantuan hukum yang terintegrasi, mulai dari desa hingga pengadilan, sehingga masyarakat pencari keadilan mendapatkan layanan yang mudah diakses, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap terbangun pola kerja yang lebih solid antara Posbankum dan lembaga peradilan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Jawa Timur.
