SURABAYA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hukum, Kamis (19/12). Tujuannya untuk memperkuat peran analis hukum dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang adaptif dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi, dan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Ekawestri Prajwalita Widiati.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menyoroti pentingnya analisis dan evaluasi hukum sebagai tahapan kunci dalam siklus pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Analisis hukum bertujuan memastikan efektivitas dan efisiensi peraturan yang ada, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional," ujar Heni.
Ia juga menekankan sejumlah tantangan dalam peraturan perundang-undangan, seperti ketidaksesuaian dengan perkembangan masyarakat dan potensi rendahnya kepastian hukum. Untuk itu, evaluasi hukum dilakukan berdasarkan dimensi seperti kejelasan rumusan, kesesuaian norma dengan asas materi muatan, serta efektivitas pelaksanaan.
Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi bekal penting bagi para peserta dalam meningkatkan kompetensi dan peran mereka di instansi masing-masing.
"Saya berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendalami peran strategis analis hukum dalam memperkuat sistem hukum nasional," tutup Heni.
Acara ini berlangsung secara hibrida, dengan peserta hadir langsung maupun daring. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan solusi alternatif terhadap berbagai permasalahan hukum yang ada di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi mengatakan bahwa analis hukum tidak hanya ada di BPHN saja. Namun, peran analis hukum di wilayah dan daerah juga sangat penting.
"Terutama untuk memastikan peraturan yang ada, tetap relevan dengan situasi dan kondisi terkini dengan berkolaborasi dengan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan," urai Arfan. (Humas Kemenkumham Jatim)