Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Buka Klinik KI di Tebuireng, Kemenkum Jatim Jadikan Pesantren Jadi Episentrum Karya dan Inovasi

FOTO_UTAMA_-_2025-01-22T074100.439.jpg

JOMBANG - Kanwil Kementerian Hukum Jatim berupaya menjadikan pesantren sebagai epinsentrum karya dan inovasi. Salah satu strateginya adalah instansi yang dipimpin Haris Sukamto itu membuka Klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren Tebuireng, Jombang untuk pertama kalinya di Indonesia.

"Kami ingin mengoptimalkan pencatatan kekayaan intelektual di pesantren yang selama ini masih relatif rendah," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pesantren Tebuireng untuk Peningkatan Pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk karya pesantren yang dipimpin KH Abdul Hakim Mahfudz itu, Selasa (21/1).

Menurut Haris, keberadaan Klinik Kekayaan Intelektual akan mendukung percepatan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan pesantren. Klinik ini akan berfungsi sebagai pusat layanan dan konsultasi khusus untuk menangani pendaftaran dan perlindungan produk-produk kreatif dari pesantren, baik berupa hak cipta, merek dagang, paten, maupun indikasi geografis.

"Kami yakin, Klinik KI ini dapat menjadi katalisator bagi pengembangan ekonomi berbasis pesantren, sekaligus menjadi model bagi pesantren lainnya di Indonesia," tegasnya.

Kehadiran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam kegiatan ini, lanjut Haris, adalah bentuk nyata dukungan dari pemerintah pusat terhadap penguatan peran pesantren dalam pembangunan ekonomi nasional. Yaitu dengan memperkuat kolaborasi, menggali inovasi, dan menyelaraskan visi dalam memajukan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa aset tidak berwujud seperti Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki nilai ekonomi yang signifikan, setara dengan aset berwujud.

"HKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak. Perlindungan ini mendorong inovasi, kreativitas, serta pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Dia juga menyoroti manfaat besar dari HKI, seperti insentif bagi para pencipta, perlindungan konsumen dari produk palsu, hingga pelestarian budaya.

"HKI tidak hanya melindungi karya cipta, tetapi juga membantu masyarakat mendapatkan produk berkualitas dan mendukung keadilan serta ketertiban sosial," tambahnya.

Menurut data, permohonan KI dari Jawa Timur terus meningkat, namun kontribusi dari Pondok Pesantren kurang signifikan. Pada 2024, Pesantren Tebuireng mencatatkan 42 permohonan hak cipta, jumlah itu merupakan separuh dari total permohonan kekayaan intelektual dari seluruh pesantren di Jawa Timur.

"Hal ini yang menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Pesantren Tebuireng, sehingga bisa dijadikan role model bagi pesantren lain," tegasnya.

Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz mengatakan bahwa pesantren merupakan pusat ilmu yang merupakan modal awal dari produk kekayaan intelektual. Termasuk Pesantren Tebuireng yang sejak didirikan sudah menanamkan nilai-nilai untuk semangat dalam berkarya dan berinovasi.

"Kami harap dapat menginspirasi lembaga pendidikan lain untuk lebih aktif dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya, sekaligus mendorong kolaborasi untuk memajukan inovasi dan pelestarian budaya," jelasnya. (Humas Kemenkum Jatim)

WhatsApp_Image_2025-01-21_at_18.59.25.jpegWhatsApp_Image_2025-01-21_at_18.59.26_1.jpegWhatsApp_Image_2025-01-21_at_18.59.22.jpegWhatsApp_Image_2025-01-21_at_18.59.23_1.jpegWhatsApp_Image_2025-01-21_at_18.59.23_2.jpegWhatsApp_Image_2025-01-21_at_18.59.23.jpegWhatsApp_Image_2025-01-21_at_18.59.24_1.jpegWhatsApp_Image_2025-01-21_at_18.59.24_2.jpegWhatsApp_Image_2025-01-21_at_18.59.24.jpegWhatsApp_Image_2025-01-21_at_18.59.25_1.jpegWhatsApp_Image_2025-01-21_at_18.59.25_2.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id