
SURABAYA - Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menggelar diskusi umum secara daring untuk membahas urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Kamis (22/5).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan diikuti oleh peserta dari kantor wilayah serta para penyuluh hukum di seluruh Indonesia melalui platform Zoom Meeting. Diskusi menghadirkan narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Para narasumber menekankan bahwa rendahnya kesadaran hukum masyarakat masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, peran penyuluh hukum perlu diperkuat dengan payung hukum yang jelas agar standar dan kualitas penyuluhan dapat terjaga.
“Penyuluh hukum memerlukan regulasi yang pasti untuk memastikan pelaksanaan tugasnya berjalan optimal dan merata,” ujar salah satu narasumber.
Selain itu, diskusi juga mengungkap perlunya pemerataan penyuluh hukum, baik di tingkat kantor wilayah maupun di kabupaten/kota, serta kejelasan kompetensi di setiap jenjang jabatan fungsional. Peningkatan kualitas dan kapasitas penyuluh hukum juga menjadi sorotan utama.
Kesimpulan dari kegiatan ini menegaskan pentingnya segera diterbitkannya Permenkum sebagai dasar hukum bagi jabatan fungsional penyuluh hukum, agar pelaksanaan tugas penyuluhan hukum semakin terarah dan profesional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Titik Setiawati, dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran dan fungsi penyuluh hukum secara nasional.
