
Fasilitasi Tiga Rancangan Produk Hukum Pemkab Sidoarjo Bidang Ketenagakerjaan
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui fasilitasi penyusunan produk hukum. Kali ini, Kakanwil Haris Sukamto memimpin langsung Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait Ketenagakerjaan yang digelar di Hotel Mercure Grand Mirama, Surabaya, Senin (27/10).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch Dhamroni Chudlori, Anggota Komisi D H. Usman, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Komang Rai Warmawan, serta perwakilan Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tim Perancang Peraturan dari Kanwil Kemenkum Jatim.
Dalam arahannya, Haris Sukamto menekankan pentingnya kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Jatim dan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Hukum membawa konsekuensi pada penguatan fungsi Kanwil dalam tiga aspek utama: pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum.
“Sinergitas ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Haris dalam sambutannya.
Kakanwil juga menegaskan bahwa pengharmonisasian dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah kini wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kanwil Kemenkum Jatim sendiri saat ini memiliki 26 perancang peraturan perundang-undangan tersertifikasi yang siap memberikan fasilitasi bagi pemerintah daerah di seluruh Jawa Timur. “Kami berkomitmen memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pengundangan, agar kualitas regulasi daerah semakin meningkat,” tambahnya.
Adapun tiga rancangan yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. 
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jatim berharap fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat kepastian hukum, dan mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang berkeadilan di Jawa Timur.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana
















