SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menggelar sosialisasi Paralegal Justice Award secara daring pada Selasa (11/2). Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman serta dukungan terhadap program Paralegal Justice Award.
Tujuannya untuk memberikan penghargaan kepada para paralegal yang berkontribusi dalam menciptakan keadilan dan ketertiban di desa atau kelurahan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, Kepala Divisi P3H Titik Setiawati, serta para penyuluh hukum, biro hukum pemerintah provinsi dan bagian hukum kabupaten/ kota se-Jatim.
Haris dalam sambutannya, menekankan peran strategis pemerintah kabupaten/ kota dalam mendukung suksesnya program ini. Dia menyebutkan bahwa Paralegal Justice Award merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja keras para paralegal di tingkat desa/ kelurahan yang telah berperan aktif dalam penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
"Para kepala desa dan lurah memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, menciptakan harmoni, serta memajukan pembangunan hukum di Indonesia," ujar Haris.
Haris juga mencatat penurunan signifikan jumlah penerima Paralegal Justice Award pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 42 peserta yang diberikan, lebih sedikit dibandingkan 52 peserta pada 2023. Dia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai tujuan, manfaat, dan kriteria penilaian dalam program ini, serta mendorong peningkatan partisipasi di tahun mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, penyuluh hukum Ayu Febriana dan Ikke Primadona juga menjadi narasumber yang menjelaskan lebih lanjut tentang latar belakang dan tata cara pendaftaran Paralegal Justice Award. Diharapkan, dengan sinergi antara pemerintah daerah, paralegal, dan masyarakat, program ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum dan berkeadilan.
Kemenkum Jatim berharap bahwa program ini dapat terus berkembang dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan akses terhadap keadilan di tingkat desa. (Humas Kemenkum Jatim)