
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur berharap penguatan peran Kanwil Kemenkum. Tujuannya untuk mengoptimalkan layanan pendaftaran jaminan fidusia.
Hal itu disampaikan Haris pada Rakor Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Selasa (6/5/2025) secara daring di Ruang Rapat Hayam Wuruk. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko, Tim Pelayanan AHU, seluruh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, serta jajaran Ikatan Notaris se-Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut, Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan bentuk pengalihan hak milik atas barang dari debitur kepada kreditur yang tetap dikuasai oleh debitur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menekankan pentingnya transparansi dalam informasi pendaftaran fidusia.
“Kami mohon akses data sampai pada nama-nama notaris yang mengerjakan fidusia, agar pengawasan dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar Majelis Pengawas Pusat (MPP) segera mengambil tindakan tegas terhadap notaris yang bermasalah, berdasarkan laporan dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) maupun Kanwil. Selain itu, Haris meminta dukungan dari Ditjen AHU dalam meningkatkan kesejahteraan MPD, karena hal tersebut sangat berpengaruh pada kinerja pengawasan.
“Komitmen antara MPD, MPW, dan MPP harus diperkuat. Notaris bermasalah harus diberikan sanksi tegas agar integritas profesi tetap terjaga,” tegas Haris.
Dalam forum yang sama, Ketua Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia, Isy Karimah Syakir, menyampaikan permohonan agar diberikan dispensasi waktu pendaftaran fidusia apabila terjadi gangguan pada sistem AHU Online.
Rapat yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini menjadi wadah diskusi strategis guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum, khususnya terkait jaminan fidusia di Jawa Timur.










