
SURABAYA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa peran notaris bukan hanya sebatas pengesahan dokumen semata, tetapi juga sebagai penjaga nilai hukum dan pelaksana amanat terakhir pewaris. Hal tersebut ia sampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk Kapita Selekta dan Waris dalam Praktik Notaris yang digelar hari ini (22/05) di Dyandra Convention Center, Surabaya.
“Notaris tidak hanya menjamin keabsahan bentuk dan isi wasiat, tetapi juga menjamin bahwa kehendak pewaris dicatat dengan benar dan disusun sesuai dengan kaidah hukum,” ujar Haris dalam sambutannya.
Sebagai tuan rumah, Haris Sukamto juga mengingatkan pentingnya peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam penyelesaian perkara waris yang tidak dapat ditangani notaris karena kompleksitas subjek hukum yang terlibat. Selain itu dirinya juga menyampaikan akan pentingnya forum ilimiah ini
“Forum ilmiah seperti ini penting, bukan hanya untuk menggali wawasan dan berbagi pengalaman, tapi juga mempererat sinergi antar institusi dan profesi,” ujar Haris.
Seminar nasional yang digagas oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pengurus Wilayah INI Jawa Timur ini menghadirkan lebih dari seribu dua ratus peserta yang terdiri dari notaris, akademisi, dan pejabat pemerintah. Acara ini menjadi forum ilmiah yang bertujuan memperkuat pemahaman teknis serta etis dalam pelaksanaan tugas kenotariatan, terutama dalam isu-isu strategis seperti kewenangan dalam hal wasiat dan waris.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang membuka kegiatan secara resmi, menekankan pentingnya peran notaris dalam menopang stabilitas hukum dan perekonomian.
“Peran notaris sangat krusial dalam menjamin kepastian hukum di tengah dinamika masyarakat. Ketika kepastian hukum terwujud, maka kepastian berusaha pun akan tumbuh. Dan ketika kepastian usaha tumbuh, maka ekonomi akan berkembang,” tegas Emil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diwakili oleh Direktur Pidana, Taufiqurrakhman, menyoroti dimensi kritis kewenangan notaris dalam menangani perkara waris dan wasiat.
“Dalam konteks kewenangan Notaris terkait wasiat dan waris, peran ini menjadi semakin krusial karena menyangkut pengesahan kehendak terakhir seseorang dan penentuan hak-hak para pihak yang akan memperolehnya,” kata Taufiqurrakhman.
Ia juga menambahkan bahwa pemahaman hukum yang kuat, ketelitian, integritas profesional, serta kepekaan terhadap nilai-nilai sosial merupakan aspek fundamental yang tak dapat dikompromikan dalam praktik kenotariatan.
Menyoal program strategis Kementerian Hukum yaitu soal pendirian koperasi desa merah putih, Taufiqurrakhman menekankan perlunya penguatan komunikasi antara Pengurus INI dengan pemerintah daerah guna mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digagas pemerintah.
“Komunikasi juga harus dibangun secara intensif dengan Kantor Gubernur atau Pemerintah Daerah Provinsi untuk memastikan sumber pembiayaan Notaris dalam rangka proses pendirian koperasi desa merah putih,”ujar Taufiqurrakhman.
Acara berlangsung dinamis dan interaktif, diakhiri dengan sesi diskusi panel serta tanya jawab yang membahas kasus-kasus konkret dalam praktik kenotariatan. Seminar ini diharapkan mampu menjadi pijakan kuat bagi penguatan peran notaris sebagai penjaga konstitusi privat masyarakat dan pelaku profesional yang berintegritas. (Humas Kemenkum Jatim)








