Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Jawa Timur Jadi Tuan Rumah Rapat Harmonisasi Raperka OIKN, Kakanwil: Gerbang Baru Nusantara Siap Jadi Simpul Regulasi


FOTO_UTAMA_6.png

SURABAYA —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur mendapat kehormatan menjadi tuan rumah Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala (Raperka) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) OIKN.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kanwil Kemenkum Jatim.

“Terima kasih kepada Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan OIKN yang telah mempercayakan Jawa Timur sebagai tuan rumah. Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami,” ujar Haris, Rabu (30/4).

Ia juga menekankan bahwa keikutsertaan Jawa Timur dalam forum pembahasan ini selaras dengan semangat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mendorong daerahnya sebagai Gerbang Baru Nusantara—bukan semata karena letak geografis, tetapi karena kemampuan dan kesiapan infrastruktur hukum dan pelayanan publik.

“Jatim tidak sekadar menjadi penerima arus pembangunan, tetapi menjadi simpul tempat seluruh nilai terkoneksi, bergerak, dan tumbuh bersama. Kami siap berkontribusi dalam pembangunan regulasi yang menyokong IKN sebagai masa depan Indonesia,” lanjutnya.

Dalam sesi harmonisasi, Kanwil Kemenkum Jatim menyampaikan delapan poin masukan konstruktif terhadap substansi Raperka. Di antaranya:

1. Penegasan bahwa penyusunan Peraturan Kepala OIKN merupakan salah satu bentuk kewenangan khusus yang dimiliki Otorita IKN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Kepala OIKN memiliki fungsi menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam pelaksanaan pemerintahan di wilayah IKN.
3. Perumusan peraturan ini dilandasi kebutuhan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan ibu kota baru secara terstruktur dan sesuai dengan mandat konstitusional.
4. Raperka OIKN dinilai telah selaras dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan, terutama dalam aspek jenis, format, dokumentasi, serta penetapan prosedur.
5. Dalam implementasinya, substansi peraturan tersebut perlu dimutatis mutandis disesuaikan dengan nomenklatur dan kebutuhan kelembagaan OIKN yang bersifat unik dan spesifik.
6. Penekanan bahwa proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan utama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di tingkat pusat.
7. Penyusunan SOP ini akan menjadi landasan penting bagi kelancaran tata kelola pemerintahan di OIKN serta menjaga kesinambungan pelayanan publik di kawasan strategis nasional.
8. Kanwil Kemenkum Jatim menyatakan komitmennya untuk terus mendukung proses legislasi dan harmonisasi sebagai bagian dari tugas dan fungsi pelayanan hukum di daerah.

Penunjukan Kanwil Kemenkum Jatim sebagai tuan rumah kegiatan ini tidak hanya menjadi pengakuan atas kapasitas kelembagaan daerah, tetapi juga mencerminkan semangat kolaboratif antara pusat dan wilayah dalam pembangunan sistem hukum nasional.

“Kami di daerah akan terus belajar dan mendukung langkah pusat. Kegiatan ini menjadi contoh praktik terbaik yang bisa kami adopsi dalam proses harmonisasi regulasi daerah, baik rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah,” tutur Haris menutup sambutan.

Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Jatim berharap penyusunan regulasi di OIKN dapat berjalan tepat arah, tepat substansi, dan tepat implementasi. Seluruh pihak yang terlibat sepakat bahwa keberhasilan regulasi di IKN akan menjadi landasan kuat bagi keberhasilan pembangunan Indonesia ke depan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jatim, dan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Rapat strategis ini menghadirkan lintas pemangku kepentingan, di antaranya Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Hernadi, dan Plt. Direktur Hukum Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN Ratih Febriyana. Hadir pula perwakilan dari Kementerian PANRB, yaitu Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum dan Keamanan serta Pemerintah Daerah, Istyadi Insani, serta akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Dr. Rr. Rooswanti Putri A.A. Selain itu, tim kerja perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jatim juga turut terlibat aktif dalam pembahasan.


WhatsApp_Image_2025-04-30_at_15.52.32_1.jpegWhatsApp_Image_2025-04-30_at_15.52.32_2.jpegWhatsApp_Image_2025-04-30_at_15.52.32.jpegWhatsApp_Image_2025-04-30_at_15.52.33_1.jpegWhatsApp_Image_2025-04-30_at_15.52.23.jpegWhatsApp_Image_2025-04-30_at_15.52.30.jpegWhatsApp_Image_2025-04-30_at_15.52.31_1.jpegWhatsApp_Image_2025-04-30_at_15.52.31.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id