SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyayangkan fenomena bahwa Mayoritas Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD di Jatim yang tidak menggunakan hasil harmonisasi produk hukum daerah yang dilakukan pihaknya. Dengan penguatan peran dan fungsi Kementerian Hukum saat ini, dia menegaskan bahwa pihaknya akan lebih fokus dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
“Sering kali pertimbangan dan rekomendasi tim perancang peraturan perundang-undangan kami tidak digunakan, bahkan beberapa hasil harmonisasi hilang begitu saja dari perda atau perkada yang telah disahkan,” tegas Haris saat menerima kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dalam kegiatan konsultasi terkait tata cara pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah, Selasa (15/4). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Airlangga, Kanwil Kemenkumham Jatim.
Haris menegaskan bahwa meski ada beberapa penyesuaian standar operasional pasca transformasi, esensi mekanisme harmonisasi tetap sama dan justru bertujuan mempercepat serta mengoptimalkan proses. Namun demikian, ia menyoroti rendahnya tindak lanjut dari sejumlah Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap hasil harmonisasi.
"Rekomendasi yang tidak digunakan bisa mencapai 50-60 persen dari seluruh rekomendasi yang kami berikan, bahkan ada yang tidak dipakai sama sekali," sesalnya.
Dia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum kini memiliki mandat lebih luas, tidak hanya dalam proses perencanaan hingga penetapan peraturan, tetapi juga pemantauan dan evaluasi produk hukum daerah. Untuk itu, dia berharap pihaknya dapat dilibatkan hingga tahap akhir dalam proses legislasi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas regulasi, demi perlindungan hukum yang lebih baik dan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Haris juga memperkenalkan aplikasi e-legaldrafting yang sedang dikembangkan dalam skala nasional menjadi e-harmonisasi sebagai upaya memperkuat pelayanan berbasis teknologi informasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, para Wakil Ketua DPRD yakni Muhammad Rifa’i, Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Susi Narulita Kumala Dewi, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati.
Dalam sambutannya, Supriadi menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kakanwil. Ia mengungkapkan bahwa biasanya konsultasi hanya diterima di level bidang, sehingga pertemuan langsung dengan Kakanwil menjadi suatu kehormatan bagi DPRD Kabupaten Blitar.
“Kami berharap mendapatkan arahan langsung terkait mekanisme harmonisasi pasca transformasi kelembagaan, agar proses legislasi di Kabupaten Blitar bisa lebih optimal,” ujar Supriadi.