
Kakanwil Tajamkan Implementasi Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Yogyakarta
YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto, mengikuti rangkaian hari kedua Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (11/2). Fokus utama pembahasan kali ini adalah membedah arah pembaharuan hukum acara pidana nasional.
Acara yang berlangsung di Gedung V FH UGM ini menghadirkan jajaran pakar hukum sebagai narasumber, di antaranya Dr. M. Fatahillah Akbar, Dr. Chairul Huda, dan Dr. Febby Mutiara Nelson. Diskusi mendalam dilakukan terkait isu-isu krusial seperti pembaharuan upaya paksa, mekanisme plea bargain (negosiasi dakwaan) dalam penuntutan, hingga penguatan praperadilan dan bantuan hukum.
Fokus Perlindungan HAM dan Sinergi APH
Dalam sesi tersebut, Haris Sukamto memberikan perhatian khusus pada skema perlindungan kaum rentan—termasuk anak, perempuan, dan penyandang disabilitas—yang dipaparkan oleh Sri Wiyanti Eddyono, Ph.D. Hal ini dinilai sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum Jatim dalam memprioritaskan hak asasi manusia pada setiap lini pelayanan hukum di wilayah.
"Kami mendalami perubahan mendasar pada aspek upaya paksa dan praperadilan. Ini penting untuk meminimalisir risiko gugatan hukum terhadap institusi, sekaligus memperkuat sinergi antara penyidik dan penuntut umum di Jawa Timur," ujar Haris di sela-sela kegiatan.
Rencana Strategis untuk Jawa Timur
Pasca-lokakarya, Kakanwil Kemenkum Jatim telah menyiapkan empat langkah strategis yang akan segera diimplementasikan di wilayah:
- Harmonisasi Perda: Menginstruksikan Perancang Perundang-undangan untuk melakukan mapping terhadap Perda Kabupaten/Kota yang memuat ketentuan pidana agar selaras dengan KUHP nasional.
- Sosialisasi Masif: Memberdayakan Penyuluh Hukum untuk mengedukasi masyarakat dan komunitas hukum mengenai hak-hak baru dalam KUHAP, termasuk mekanisme bantuan hukum.
- Evaluasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH): Memastikan OBH di Jawa Timur siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin sesuai standar baru, terutama terkait aspek plea bargain.
- Kapasitas Analis Hukum: Menyelenggarakan diskusi teknis internal agar Kanwil Kemenkum Jatim menjadi pusat rujukan (pioneer) informasi hukum bagi Pemerintah Daerah dan instansi lainnya.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkum Jawa Timur dalam mengawal transisi regulasi hukum pidana nasional demi terwujudnya kepastian hukum dan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat.

