
413 Paralegal Muslimat NU Jatim Terima Sertifikat
SURABAYA — Sinergi Kementerian Hukum dengan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dalam memperluas akses keadilan di tingkat desa kembali ditegaskan melalui kegiatan Pengukuhan Pengurus Asosiasi Profesor Muslimat NU dan Inaugurasi Paralegal di Islamic Center Jawa Timur, Jumat (6/2).
Kegiatan ini dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (PPHN) Constantinus Kristomo, serta 413 Paralegal Muslimat NU se-Jawa Timur.
Inaugurasi ini merupakan tindak lanjut kerja sama Muslimat NU dengan Kementerian Hukum dalam pelatihan paralegal perempuan yang sebelumnya diikuti sekitar 2.500 peserta dan tercatat sebagai rekor MURI. Program tersebut diarahkan untuk membentuk dan mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
Di Jawa Timur, tercatat 1.026 anggota Muslimat NU mendaftar pelatihan paralegal serentak. Sebanyak 837 peserta aktif mengikuti pelatihan selama 21 jam pelajaran pada 16–21 Juni 2025 dalam dua batch, dilanjutkan aktualisasi peran paralegal selama tiga bulan. Dari proses itu, 501 peserta melaporkan kegiatan aktualisasi melalui aplikasi Posbankum.
Para peserta yang dinyatakan lulus berhak menyandang identitas non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) dan menjalankan peran pendampingan hukum masyarakat di Posbankum desa masing-masing.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, didampingi Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dan Kepala PPHN Constantinus Kristomo kepada 413 paralegal yang hadir.
Constantinus Kristomo menyampaikan apresiasi atas kelulusan peserta pelatihan dan mendorong para paralegal kembali ke desa untuk aktif berkontribusi.
“Paralegal desa akan menjadi pintu pertama dan aktor utama bagi masyarakat yang berusaha mencari keadilan. Jangan lupa melaporkan setiap permasalahan yang telah diselesaikan melalui aplikasi Posbankum sehingga bisa dimonitor langsung oleh Kementerian Hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan tujuan utama program ini adalah memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat desa yang selama ini menghadapi kendala geografis dan ekonomi. Paralegal diharapkan mampu memberikan informasi hukum dasar, konsultasi, mediasi, advokasi sosial, serta rujukan ke advokat atau lembaga bantuan hukum bila diperlukan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai forum ini sebagai upaya membentuk kelompok penyelesai masalah di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Banyak konflik muncul pasca perceraian dan sering kali perempuan serta anak menjadi korban. Kehadiran paralegal menjadi bagian dari pemberdayaan perempuan dan anak di masyarakat,” kata Khofifah.
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan bahwa sertifikat paralegal bukan gelar akademik, melainkan pengakuan kompetensi bantuan hukum yang sah.
“Program ini menempatkan perempuan sebagai ujung tombak perubahan hukum di komunitas lokal. Kader Muslimat NU diharapkan mampu mendampingi kelompok rentan sekaligus menjadi penggerak edukasi hukum di masyarakat,” ujarnya.
Haris menambahkan, melalui program ini Kementerian Hukum Jawa Timur menargetkan aktivasi ribuan Posbankum di desa dan kelurahan agar masyarakat dapat mengakses bantuan hukum langsung dari komunitasnya sendiri.

