
Wujudkan Keadilan dari Desa, Kemenkum Jatim Targetkan Ribuan Posbankum Aktif Beri Layanan
SURABAYA – Kanwil Kemenkum Jatim terus tancap gas dalam memperkuat akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput. Tak ingin sekadar menjadi formalitas administratif, 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang tersebar di Jawa Timur kini didorong untuk menunjukkan taji melalui pemberian layanan hukum nyata bagi masyarakat setiap pekannya.
Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Pendampingan dan Pembinaan Posbankum se-Jatim yang digelar secara daring, Senin (09/02/2026). Lewat forum ini, para Kepala Desa dan Lurah dibekali pemahaman teknis mengenai mekanisme pelaporan agar setiap aktivitas bantuan hukum dapat terpantau dan terukur dengan baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa Jawa Timur telah meraih capaian istimewa dengan meresmikan Posbankum di seluruh desa pada Desember tahun lalu. Namun, menurutnya, tantangan sesungguhnya adalah memastikan layanan tersebut benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
"Capaian 100 persen ini bukan sekadar angka. Kami ingin Posbankum menjadi 'pintu pertama' bagi warga yang menghadapi masalah hukum, sehingga akses keadilan tidak lagi terasa jauh bagi kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu," ujar Haris dalam sambutannya.
Garda Terdepan Keadilan Dalam skema ini, peran paralegal menjadi ujung tombak di lapangan. Mereka bukan hanya memberikan informasi hukum, tetapi juga berperan aktif dalam melakukan investigasi perkara, mediasi untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan, hingga membantu perancangan dokumen hukum seperti laporan polisi atau surat perjanjian.
Dukungan pun mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Haris menyebut, bergabungnya 413 Paralegal Muslimat NU se-Jawa Timur baru-baru ini menjadi amunisi tambahan yang sangat berharga. Sinergi ini menempatkan perempuan sebagai penggerak utama dalam mendampingi kelompok rentan di komunitas lokal.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menambahkan bahwa keaktifan setiap unit Posbankum kini dipantau melalui aplikasi pelaporan daring milik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Targetnya jelas: minimal satu laporan layanan per minggu dari setiap desa/kelurahan sebagai bukti kinerja dan akuntabilitas.
"Kami ingin memastikan kompetensi paralegal terus meningkat, tidak hanya cakap dalam bantuan hukum non-litigasi, tetapi juga tertib secara administrasi pelaporan," tegas Soleh dalam laporannya.
Dengan semangat "Jatim PASTI HEBAT" (Hukum Semakin Kuat, Ekonomi Bangkit Melesat), langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan iklim kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat Jawa Timur.

