Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Tegaskan MPW-MKN Jadi Filter Hukum bagi Notaris



Tegaskan MPW-MKN Jadi Filter Hukum bagi Notaris



MALANG – Kanwil Kemenkum Jatim menggelar kegiatan Penguatan Penanganan Perkara Gugatan Notaris di Bakorwil III Malang pada Senin (09/02). Langkah strategis ini diambil menyusul meningkatnya tren gugatan terhadap Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sepanjang tahun 2025.



Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa posisi MPW dan MKN bukanlah sebagai pelindung oknum yang melakukan tindak pidana. Ia mengibaratkan lembaga pengawas ini sebagai ‘Kepala Sekolah’ atau ‘Orang Tua’ bagi para notaris yang bertugas memastikan seluruh ‘anak didiknya’ bekerja sesuai koridor aturan.



“Posisi kami bukan pelindung kejahatan. Tugas kami adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika ada yang nakal, kami yang harus menjewer duluan melalui sanksi administratif sebelum diserahkan ke penyidik jika terbukti ada niat jahat,” tegas Haris dalam sambutannya di hadapan para hakim dan praktisi hukum.



Dalam kesempatan tersebut, Haris menggunakan analogi ‘Pak Budi si Tukang Pos’ untuk membedakan ranah tanggung jawab notaris. Ia menjelaskan bahwa jika seorang notaris hanya menjalankan tugas administratif tanpa mengetahui adanya iktikad buruk dari pemohon (klien), maka hal tersebut merupakan ranah administratif yang menjadi kewenangan MPW untuk menghukumnya secara internal.



Namun, jika notaris terbukti berkomplot dalam kejahatan, MKN akan membuka pintu bagi penyidik untuk memproses secara pidana.



Kegiatan ini turut menghadirkan Narasumber Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Suhartanto, yang memberikan penguatan mengenai batasan kewenangan antara peradilan umum, PTUN, dan Majelis Pengawas.



Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, ditegaskan bahwa putusan internal MPW yang bersifat pembinaan dan etik pada dasarnya bukan merupakan objek gugatan di PTUN, kecuali jika telah diterjemahkan dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat final dan menimbulkan akibat hukum.



Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jatim, R. Fadjar Widjanarko, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 91 peserta, yang terdiri dari unsur MPW, MKN, Majelis Pengawas Daerah (MPD), serta para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri se-Jawa Timur .



Melalui penguatan ini, diharapkan tercipta sinergi dan kesamaan persepsi antara pengawas notaris dan aparat penegak hukum (APH). Tujuannya adalah untuk meminimalisir potensi gugatan perdata atau tata usaha negara terhadap hasil keputusan Majelis, sekaligus melindungi marwah profesi notaris dari upaya kriminalisasi yang tidak tepat.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id