
Tegaskan MPW-MKN Jadi Filter Hukum bagi Notaris
MALANG – Kanwil Kemenkum Jatim menggelar kegiatan Penguatan Penanganan Perkara Gugatan Notaris di Bakorwil III Malang pada Senin (09/02). Langkah strategis ini diambil menyusul meningkatnya tren gugatan terhadap Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sepanjang tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa posisi MPW dan MKN bukanlah sebagai pelindung oknum yang melakukan tindak pidana. Ia mengibaratkan lembaga pengawas ini sebagai ‘Kepala Sekolah’ atau ‘Orang Tua’ bagi para notaris yang bertugas memastikan seluruh ‘anak didiknya’ bekerja sesuai koridor aturan.
“Posisi kami bukan pelindung kejahatan. Tugas kami adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika ada yang nakal, kami yang harus menjewer duluan melalui sanksi administratif sebelum diserahkan ke penyidik jika terbukti ada niat jahat,” tegas Haris dalam sambutannya di hadapan para hakim dan praktisi hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Haris menggunakan analogi ‘Pak Budi si Tukang Pos’ untuk membedakan ranah tanggung jawab notaris. Ia menjelaskan bahwa jika seorang notaris hanya menjalankan tugas administratif tanpa mengetahui adanya iktikad buruk dari pemohon (klien), maka hal tersebut merupakan ranah administratif yang menjadi kewenangan MPW untuk menghukumnya secara internal.
Namun, jika notaris terbukti berkomplot dalam kejahatan, MKN akan membuka pintu bagi penyidik untuk memproses secara pidana.
Kegiatan ini turut menghadirkan Narasumber Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Suhartanto, yang memberikan penguatan mengenai batasan kewenangan antara peradilan umum, PTUN, dan Majelis Pengawas.
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, ditegaskan bahwa putusan internal MPW yang bersifat pembinaan dan etik pada dasarnya bukan merupakan objek gugatan di PTUN, kecuali jika telah diterjemahkan dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat final dan menimbulkan akibat hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jatim, R. Fadjar Widjanarko, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 91 peserta, yang terdiri dari unsur MPW, MKN, Majelis Pengawas Daerah (MPD), serta para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri se-Jawa Timur .
Melalui penguatan ini, diharapkan tercipta sinergi dan kesamaan persepsi antara pengawas notaris dan aparat penegak hukum (APH). Tujuannya adalah untuk meminimalisir potensi gugatan perdata atau tata usaha negara terhadap hasil keputusan Majelis, sekaligus melindungi marwah profesi notaris dari upaya kriminalisasi yang tidak tepat.

