
Bahas Perlindungan Hukum Notaris di Tengah KUHP dan KUHAP Baru
SURABAYA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto mendampingi Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sjarief Hiariej dalam kegiatan Talk Show bertajuk Perlindungan Hukum Notaris dalam Menghadapi Risiko Pidana dan Penyelidikan serta Penyidikan Berdasarkan Kajian KUHP dan KUHAP Baru yang digelar di Dyandra Convention Center, Jumat (6/2).
Kegiatan yang diikuti para notaris dari wilayah Jawa Timur ini menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dan Advokat Senior Sudiman Sidabuke sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru memperkuat posisi akta notaris sebagai alat bukti dalam proses hukum. Namun di sisi lain, konsekuensi pidana terhadap notaris juga semakin besar apabila terjadi pelanggaran dalam pembuatan akta.
“KUHP dan KUHAP baru membuat akta notaris semakin kuat sebagai alat bukti. Tapi risiko pidana notaris juga makin besar,” ujar Prof. Edward.
Ia menekankan bahwa notaris tidak lagi cukup hanya mencatat keterangan para pihak. Notaris dituntut lebih aktif memastikan kebenaran formil yang wajar dalam setiap akta yang dibuat. Meski proses pidana tetap harus melalui mekanisme Majelis Kehormatan Notaris (MKN), pembuktian kini akan sangat bertumpu pada administrasi dan proses penyusunan akta.
“Notaris tidak cukup lagi hanya mencatat pernyataan para pihak. Notaris harus aktif memastikan kebenaran formil yang wajar. Proses pidananya tetap melalui MKN, tapi pembuktiannya jauh lebih berbasis administrasi akta,” jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum Jatim Haris Sukamto menyatakan kesiapan jajaran kanwil dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru di wilayah, khususnya terhadap pasal-pasal yang beririsan langsung dengan tugas pembinaan notaris.
“Kami siap mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru di wilayah, khususnya yang berkaitan dengan tugas pembinaan notaris,” tegas Haris.
Ia berharap para notaris tetap menjaga integritas dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas jabatan. Menurutnya, arah kebijakan hukum saat ini menempatkan notaris tidak sekadar sebagai penulis akta.
“Notaris bukan sekadar penulis akta. Notaris diposisikan sebagai penjaga kebenaran hukum dalam dokumen negara,” ungkapnya.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif. Para notaris memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menggali lebih jauh implikasi KUHP dan KUHAP baru terhadap praktik kenotariatan di lapangan.

