Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

*Kemenkum Jatim Dorong Indikasi Geografis Reog Ponorogo sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif*



*Kemenkum Jatim Dorong Indikasi Geografis Reog Ponorogo sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif*



PONOROGO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya melalui skema Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sebagai langkah strategis memperkuat perekonomian daerah berbasis potensi lokal di Kabupaten Ponorogo, Selasa (10/2). KI dipandang sebagai instrumen penting untuk melindungi produk khas daerah, meningkatkan daya saing, menjadi sarana branding, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).



Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur R. Fadjar Widjanarko, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edi, Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Ponorogo Sugeng Wibowo, Sekretaris Dinas Disbudparpora Imam Muslihin, serta Kepala Bidang Kebudayaan Yayuk Herdinawati.



Dalam penyampaiannya, R. Fadjar Widjanarko menegaskan bahwa Reog Ponorogo merupakan kekayaan intelektual komunal yang tidak hanya bernilai budaya, tetapi juga memiliki potensi ekonomi melalui berbagai produk kerajinan, seperti Dadak Merak, topeng, dan kuda lumping. Produk-produk tersebut memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan, sejarah, serta keterampilan masyarakat setempat, sehingga berpotensi didorong sebagai produk Indikasi Geografis.



Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor geografis, baik alam maupun manusia. Oleh karena itu, produk-produk pendukung kesenian Reog perlu didorong untuk memperoleh pelindungan IG agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh perajin dan masyarakat Ponorogo.



Dalam kesempatan lain, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto dalam pernyataannya menegaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis terhadap produk-produk berbasis budaya lokal merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Reog Ponorogo tidak hanya memiliki nilai historis dan filosofis, tetapi juga potensi ekonomi yang besar apabila dikelola dan dilindungi melalui skema KI yang tepat.



“Indikasi Geografis menjadi instrumen penting untuk memastikan produk khas daerah memiliki kepastian hukum, reputasi yang terjaga, serta nilai tambah ekonomi yang kembali kepada masyarakat asalnya. Reog Ponorogo adalah identitas budaya yang harus dilindungi sekaligus dikembangkan sebagai penggerak ekonomi kreatif daerah,” ujar Haris.



Dalam proses pengajuan IG, diperlukan langkah strategis, antara lain penetapan nama produk, penyusunan deskripsi karakteristik fisik dan filosofis, penjelasan bahan baku dan proses produksi, pembuktian hubungan kausal dengan faktor geografis, serta penetapan wilayah IG secara jelas di Kabupaten Ponorogo.



Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dengan membentuk tim penyusun dokumen bersama maestro, budayawan, akademisi, dan perajin, mengalokasikan dukungan anggaran, serta memfasilitasi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai pemohon IG.



Sebagai contoh keberhasilan, disampaikan kisah sukses Tenun Gedog Tuban dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis. Pelindungan tersebut terbukti mampu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjaga warisan budaya lokal.



Melalui kegiatan ini, diharapkan percepatan pengajuan Indikasi Geografis produk terkait Reog Ponorogo dapat segera terwujud, sehingga identitas budaya tetap terjaga dan manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   031-5340707 (Telp)
    081-1335052 (Whatsapp)
PikPng.com email png 581646   Email Informasi & Pengaduan
    kanwiljatim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   logotiktok   Youtube kemenkumham    
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI

PROVINSI JAWA TIMUR

 



Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi


      logotiktok      

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  031-5340707
  kanwiljatim@kemenkum.go.id
  kanwiljatim@kemenkum.go.id