
Perkuat Pemahaman Paradigma Hukum Nasional
YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto, menghadiri hari pertama kegiatan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (10/2). Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan paradigma dan asas dalam pendidikan serta implementasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Lokakarya yang dijadwalkan berlangsung hingga 12 Februari 2026 ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, para guru besar perumus KUHP dan KUHAP, serta civitas akademika dari Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki).
Pada sesi materi hari pertama, para peserta mendapatkan pendalaman terkait pembaharuan hukum pidana nasional. Materi yang dibahas meliputi pembaharuan asas legalitas dan hukum yang hidup dalam masyarakat oleh Prof. Dr. Topo Santoso, serta alasan penghapus pidana dalam KUHP 2023 yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto.
Memasuki sesi siang, pembahasan berlanjut pada konsep pemidanaan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan pertanggungjawaban pidana oleh Dr. Mahmud Mulyadi. Seluruh rangkaian materi hari pertama ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Dr. Nathalina Naibaho.
Kehadiran Kakanwil Kemenkum Jatim dalam forum ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kompetensi terkait paradigma baru hukum nasional. Selain memperdalam pemahaman mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, lokakarya ini diharapkan menjadi bahan koordinasi strategis untuk penguatan tugas dan fungsi di wilayah Jawa Timur pasca berlakunya regulasi tersebut.

