PASURUAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur melaksanakan pendampingan dan penguatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan di enam wilayah Kota Pasuruan, Rabu (14/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi layanan bantuan hukum berbasis masyarakat serta mendukung aktualisasi program Paralegal Serentak (Parletak) tahun 2025.
Kegiatan berlangsung dengan melibatkan Penyuluh Hukum Pertama, Happy Hardiyanti Utami; Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan; aparat kelurahan; serta calon paralegal dari enam kelurahan: Bugul Lor, Bugul Kidul, Kandangsapi, Petahunan, Petamanan, dan Tapaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, melaporkan bahwa secara umum kelurahan telah menyiapkan aspek administrasi dan dokumentasi dengan baik. Namun, pemahaman terkait peran dan tugas paralegal serta mekanisme penanganan pengaduan hukum masih perlu diperkuat untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Parletak II, khususnya dalam tahap aktualisasi.
“Langkah ini kami lakukan guna memastikan pelatihan paralegal yang telah diberikan dapat benar-benar terimplementasi di lapangan dan menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Haris.