SURABAYA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur kembali menyelenggarakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Pasuruan pada Selasa (06/05). Sebanyak tiga konsepsi Raperkada dibahas dalam rapat harmonisasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah daerah dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jatim.
Rapat pertama membahas konsepsi tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Kota Pasuruan. Dipimpin oleh JF Perancang PP Madya Chaeruli Anugerah Dewanto, rapat ini mencermati bahwa substansi draf peraturan telah melalui proses harmonisasi sebelumnya pada 28 Januari 2024. Karena materi draf yang dibahas saat ini 90% serupa dengan versi sebelumnya, maka diputuskan bahwa konsepsi ini tetap dilanjutkan dengan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) bulan Januari 2024.
Konsepsi kedua yang dibahas adalah mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Rapat ini dipimpin oleh JF Perancang PP Madya, Muhammad Aminudin, dan menghasilkan kesepakatan untuk menyempurnakan beberapa bagian, seperti konsideran “menimbang” dan “mengingat”, serta perubahan struktur dan redaksi dalam pasal-pasal terkait. Konsepsi ini disetujui dan disesuaikan lebih lanjut.
Sementara itu, rapat ketiga kembali dipimpin oleh JF Perancang PP Madya Chaeruli Anugerah Dewanto, dengan agenda pembahasan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026. Tim perancang memberikan sejumlah penyempurnaan, khususnya pada unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam konsideran, serta penyempurnaan beberapa materi muatan. Konsepsi ini juga diterima dan disesuaikan.
Secara keseluruhan, kegiatan harmonisasi ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Jatim dalam memastikan setiap regulasi daerah tersusun secara tepat dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Seluruh peserta sepakat bahwa proses harmonisasi ini penting untuk menjaga kesinambungan dan kejelasan regulasi daerah.