
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) menggelar konsolidasi bersama para pemangku kepentingan bidang kenotariatan di wilayah Jatim, Minggu (18/5/2025). Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh 49 Ketua dan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Jawa Timur, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa konsolidasi ini merupakan respons cepat atas arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang memberikan atensi besar terhadap peningkatan kinerja bidang kenotariatan, khususnya dalam dua program strategis: pelaporan fidusia dan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam paparannya, Haris menyoroti menurunnya kepatuhan notaris dalam pelaporan bulanan. Sebelumnya, dari 3.239 Notaris di Jatim, yang rutin melakukan pelaporan bulanan mencapai 80%. Namun akhir-akhir ini tidak mencapai 60%. Sedangkan khusus untuk pelaporan fidusia, saat ini baru sekitar 576 notaris yang sudah melaporkan hingga bulan Mei 2025.
“Penurunan ini cukup mengkhawatirkan, apalagi pelaporan fidusia merupakan amanah dari UU Jabatan Notaris. Ini bukan sekadar administratif, tapi berkaitan langsung dengan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.
Haris menjelaskan, berdasarkan arahan langsung Menteri Hukum RI, saat ini sedang dilakukan uji petik terhadap layanan pendaftaran fidusia untuk menggali potensi PNBP yang belum optimal. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menemukan potensi kerugian negara dari sektor ini, dan merekomendasikan peningkatan kinerja pengawasan.
“Notaris sebagai pembuat akta jaminan fidusia memiliki peran sentral, termasuk dalam proses pendaftaran. Sementara itu, Kanwil dan 22 MPDN di Jatim punya peran penting dalam memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam melakukan evaluasi dan pengecekan kepatuhan di lapangan. MPDN diharapkan segera menginformasikan dan mengarahkan seluruh notaris di wilayahnya masing-masing agar memenuhi kewajiban pelaporan fidusia sesuai ketentuan Ditjen AHU.
Selain isu fidusia, Haris juga menyoroti program strategis pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang menjadi bagian dari target nasional. Program ini disebutnya sebagai tantangan tersendiri karena melibatkan banyak pihak lintas sektor.
“MPDN harus menjadi motor penggerak bagi notaris-notaris di daerah agar lebih proaktif. Ini bukan program biasa, tapi prioritas nasional yang harus kita sukseskan bersama,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Timur telah memberikan dukungan anggaran untuk jasa pembuatan akta notaris pendirian 1.332 KDMP, atau masing-masing dua koperasi per kecamatan. Anggaran tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang terbatas dari sisi pendanaan, sekaligus memberikan kepastian bagi notaris agar tidak khawatir soal biaya jasa.
“Kalau kita bisa percepat, hasilnya akan lebih baik. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa notaris, MPDN, dan Kanwil mampu bergerak cepat dan sinergis dalam menjawab tantangan pembangunan,” pungkasnya.
Kegiatan konsolidasi ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Wijanarko; Kepala Bidang Pelayanan AHU, Mustiqo Vitra A.; serta Tim Kerja Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Jatim. Konsolidasi diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pembuat kebijakan, pelaksana teknis, pengawas, dan para notaris demi terwujudnya layanan hukum yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.





